Manado, 20 Juni 2024 -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Ulu Siau, Stady Umboh, mengikuti kegiatan DILKUMJAKPOL Plus BNN yang diselenggarakan di Hotel Gran Puri Manado. Acara ini diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, dengan tujuan menyamakan persepsi antar instansi penegak hukum terkait penanganan masalah overstaying di Lapas dan Rutan di wilayah Sulawesi Utara.
DILKUMJAKPOL merupakan singkatan dari Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu atau Criminal Justice System (CJS), yang kali ini diperluas dengan partisipasi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menangani isu-isu yang lebih kompleks.
Dalam sambutannya, Aris Munandar sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi penegak hukum dalam menangani kasus overstaying dan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kerja sama yang baik antara Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta BNN sangat diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang adil dan efisien. Penanganan overstaying harus dilakukan dengan tepat agar tidak terjadi penumpukan narapidana yang berdampak pada overkapasitas di Lapas dan Rutan," ujar Kadivpas.
Kegiatan ini melibatkan berbagai narasumber yang memberikan pemaparan mengenai langkah-langkah strategis dalam menangani overstaying. Diskusi yang intensif juga dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi, terutama dalam hal koordinasi dan implementasi kebijakan.
Para peserta yang terdiri dari perwakilan Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta BNN, berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai tantangan dan solusi dalam penanganan overstaying. Beberapa rekomendasi penting dihasilkan dari kegiatan ini, termasuk perlunya peningkatan sistem administrasi, percepatan proses hukum, serta optimalisasi program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi antar instansi penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara semakin kuat, sehingga penanganan kasus overstaying dan permasalahan lainnya dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Kalapas Ulu Siau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya kolaboratif ini demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan humanis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H