Mohon tunggu...
Valkyrie Oke
Valkyrie Oke Mohon Tunggu... Wiraswasta - Owner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Ulu Siau Stady Umboh Hadiri DILKUMJAKPOL Plus BNN di Manado

20 Juni 2024   19:33 Diperbarui: 20 Juni 2024   19:37 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Manado, 20 Juni 2024 -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Ulu Siau, Stady Umboh, mengikuti kegiatan DILKUMJAKPOL Plus BNN yang diselenggarakan di Hotel Gran Puri Manado. Acara ini diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, dengan tujuan menyamakan persepsi antar instansi penegak hukum terkait penanganan masalah overstaying di Lapas dan Rutan di wilayah Sulawesi Utara.

DILKUMJAKPOL merupakan singkatan dari Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu atau Criminal Justice System (CJS), yang kali ini diperluas dengan partisipasi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menangani isu-isu yang lebih kompleks.

Dalam sambutannya, Aris Munandar sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi penegak hukum dalam menangani kasus overstaying dan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kerja sama yang baik antara Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta BNN sangat diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan yang adil dan efisien. Penanganan overstaying harus dilakukan dengan tepat agar tidak terjadi penumpukan narapidana yang berdampak pada overkapasitas di Lapas dan Rutan," ujar Kadivpas.

Arif
Arif
Kegiatan ini melibatkan berbagai narasumber yang memberikan pemaparan mengenai langkah-langkah strategis dalam menangani overstaying. Diskusi yang intensif juga dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi, terutama dalam hal koordinasi dan implementasi kebijakan.

Para peserta yang terdiri dari perwakilan Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta BNN, berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai tantangan dan solusi dalam penanganan overstaying. Beberapa rekomendasi penting dihasilkan dari kegiatan ini, termasuk perlunya peningkatan sistem administrasi, percepatan proses hukum, serta optimalisasi program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi antar instansi penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara semakin kuat, sehingga penanganan kasus overstaying dan permasalahan lainnya dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Kalapas Ulu Siau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya kolaboratif ini demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan humanis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun