Harga BBM dipacu oleh banyak hal, salah satunya kenaikan harga minyak mentah dunia dan ICP (Indonesia Crude Price). Sehingga kondisi ini akan mengakibatkan meningkatnya besaran beban subsidi APBN.Â
Yang menentukan dan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan harga BBM adalah Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Harga jual eceran Jenis BBM Umum (JBU) di tetapkan oleh badan usaha dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas, dimana harga BBM mengacu pada harga acuan pasar dan biaya distribusi.
BBM di kuasai oleh pemerintah sebab BBM merupakan bahan yang sangat di butuhkan dalam kehidupan masyarakat sebagai alat transportasi dan lain sebagainya. Pemerintah berkewajiban menjaga agar kebutuhan bahan bakar minyak di Indonesia dapat terpenuhi. Di luar harga BBM bersubsidi yang di atur oleh pemerintah, penjualan BBM nonsubsidi di atur melalui harga keekonomian berdasarkan mekanisme pasar.Â
Berdasarkan pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi di atur dan/atau di tetapkan oleh pemerintah. Lebih lanjut pasal 14 ayat (1) perpers 69/2021 berbunyi menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.Â
Jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (korosene) dan minyak solar (gas oil). Sedangkan jenis BBM khusus penugasan merupakan  BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan diwilayah penugasan.   Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H