Hukum Perjanjian (Umbi Tasikan) di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas mengadakan sosialisasi dan pelatihan pembuatan perjanjian.
Pada hari Sabtu, 25 Mei 2024 di Balai Desa Pejogol Tim Program Kreativitas Mahasiswa Pengabdian Masyarakat (PKM-PM) 2024 Program Rumah Bimbingan dan KonsultasiKegiatan sosialisasi hukum dan pelatihan pembuatan perjanjian dihadiri oleh Wito (Kepala Desa Pejogol), Dosen Pendamping dan tim PKM-PM Program Umbi Tasikan, serta 37 Ibu-ibu PKK Desa Pejogol. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan mewujudkan kepastian hukum dalam perjanjian agar menanggulangi dampak negatif dari adanya perjanjian. Adapun rangkaain kegiatan ini, dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama yaitu penyampaian sosialisasi hukum perjanjian yang disampaikan oleh Arsas Muslimah dan Vitriyah Arafah. Kemudian, pada sesi kedua yaitu pelatihan pembuatan perjanjian atau pengaplikasian yang di ikuti oleh semua peserta yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
"Sosialisasi hari ini cukup menyenangkan kita semua (Ibu-ibu PKK) disini happy, penyampaian dari mba-mbanya (pemateri) juga sangat mudah dipahami, kami juga dapat menambah ilmu kami/wawasan kami jadi kami sebagai Ibu-ibu PKK karena kebanyakan kan tidak tahu masalah hukum maka kita jadi tahu", ucap Surati sebagai peserta sosialisasi pada Sabtu (25/05/2024)
Begitulah ucap salah satu dari peserta sosialisasi Hukum Perjanjian yang menyampaikan kesan nya setelah mengikutu sosialisasi tersebut
"Hari ini acaranya sangat menarik kebetulan saya juga awam dalam masalah hukum dan ini memberikan informasi yang sangat penting untuk Ibu-ibu PKK di Desa Pejogol insyaa Allah bisa di sosialisasikan nanti di setelah acara dalam acara-acara PKK berikutnya" ujar Mukhlisoh sebagai peserta sosialisasi pada Sabtu (25/05/2024).
Cilongok (8/7/2024)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H