Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Petrus Bere SH: Tuntutan Hak Korban PHK WF Renon Dipenuhi!

28 November 2014   12:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:38 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1417132284656798087


dokumen foto hami bali

DENPASAR - (27/11/2014) Rasa haru tampak menyelimuti Anies, buruh korban PHK yang berhasil memperoleh hak-hak normatifnya. Melalui bantuan hukum cuma-cuma (probono) LBH HAMI Bali, pria sederhana ini akhirnya dapat bernafas lega.

“ Saya tak dapat memberikan sesuatu yang lebih luar biasa untuk membalas kebaikan rekan LBH HAMI Bali. Akan saya daraskan lewat Doa bersama keluarga ” ujar Buruh, yang sebelumnya bekerja pada perusahaan investasi keuangan (WF), yang berada di kawasan Renon, Denpasar itu.

Pada bulan Oktober 2014 lalu, ayah dua anak ini mesti menerima pil pahit PHK. Ia ditengarai bekerja di dua perusahaan berbeda (double job). Sebelumnya, Anies telah mengabdi selama 6 tahun, dimana 4 tahun terakhir statusnya buruh tetap.Baginya, tuduhan double job, telah menjadi alasan kokoh perusahan untuk mendepaknya.

Saya sadari, semata-mata hanya demi menafkahi keluarga kecil saya. Itupun tak mengganggu kewajiban saya bagi perusahan. Buktinya berulang kali perusahan memberikan sertifikat penghargaan atasprestasi kerja sayaujarnya, Kamis (27/11/2014)

“Cuma yang disayangkan, managemen tidak memberi peluang saya untuk membela diri, justru menyodorkan surat persetujuan PHK,sertaangka pesangon Rp.824.00. Saat itu saya sempat gamang. Namun suara hati saya berteriak. Saya pun menolak tanda tangan lalumeminta bantuan hukum ke LBH HAMI Bali” Kenangnya.

Setelah menerima pengaduan hukum tersebut, LBH HAMI Bali langsung membentuk Tim untuk mengadvokasi kasus ini. “ Kami mengantar sendiri surat pernyataan keberatan dan tuntutan pak anies. Dan menemui pimpinan perusahannya, bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2014.” Ujar Kabid Advokasi Buruh LBH HAMI Bali, Petrus Bere, SH di Renon Denpasar, Kamis (27/11/2014).

Menurut Petrus, melihat sejumlah kejanggalan prosedural PHK, pihaknya lantas menuntut perusahan untuk membayar pesangon, UPMK, UPH danuang kebijaksanaan, total sebesar Rp.14.904.000 secara tunai termasuk uang JAMSOSTEK selama menjadi karyawan. Tuntutan lain atas pengabaian prosedural membayar imaterial sebesar Rp.100.000.000., mengembalikan jaminandokumen korban, serta surat keterangan pernah bekerja beserta seluruh prestasi kerja selama mengabdi.

Pendampingan hukum persissebulan itu akhirnya menemuikesepakatan bipartit “win win solution”, dimana seluruh tuntutan dasar korban disetujui, “ Per hari ini, Kamis, 27/11/2014, kasus ini kami nyatakan selesai. Pihak HRD WF Pusat dan managemen WF Cabang Denpasar, telah menyetujui seluruh tuntutan dasar klien kami. Untuk tuntutan imaterial hanya sifatnya teguran moral, karena memang tak terhitung kerugian psikologis. Bisa saja tuntutannya 2 triliun rupiah bahkan hanya 5 rupiah. Sikap kooperatif perusahan memenuhi tuntutan, serta mengeluarkan skorsing dengan tetap membayar penuh gaji klien kami selama masa penyelesaian PHK, bisa kami terima. Prinsipnya ada kesadaran akan kekeliruan dan ada upaya perbaikan” Tambah Petrus, yang juga Ketua Caretaker DPC HAMI Badung ini.

Sekjen DPD HAMI Bali, Valerian Libert Wangge SH yang turut hadir dalam proses perundingan tersebut menyatakan, selesainya kasus ini tak terpisah dari semangat yang ditunjukan korban. “ Beliau (Anies,red) sangat intens membangun komunikasi dengan kami. Ia tidak patah semangat untuk memperjuangkan hak-haknya. Jadi tugas kami lebih pada upaya pendampingan saja. Inilah yang semestinya harus ditunjukan rekan-rekan buruh. Kami berharap jika ada buruh di Bali yang mengalami kasus-kasus seperti ini, jangan segan segan untuk berjuang atau meminta bantuan hukum kepada LBH HAMI Bali Pungkas alumni YLBHI ini(far)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun