Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

BBM Naik Bersyarat, “DPR Kencingi UUD 1945”

30 Maret 2012   20:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:14 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lelucon yang sangat tidak lucu, baru saja dipertontonkan sebagian besar anggota DPR RI (31/03). Mereka dengan gaya penuh kepongahan, akhirnya menetapkan Pasal 7 ayat 6 huruf (a) UU APBN 2012 …"Dalam hal harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu 6 bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya ".

Pasal 7 ayat 6 huruf (a) ini disetujui oleh Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP dan PKB. Sementara Fraksi PDIP, Gerindra, Hanura tetap konsisten dengan sikap mereka sejak awal yakni mempertahankan pasal 7 ayat 6. Sementara Fraksi PKS baru memainkan jurus pencitraannya pada detik-detik terakhir yang sependapat dengan opsi dari PDIP Cs.

Usai penetapan itu, salah seorang anggota fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mempersilakan apabila ada pihak yang berniat menggugat hasil perubahan UU APBN 2012 yang mengatur kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM untuk didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Sutan, Pasal 7 ayat 6 huruf (a) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna RUU APBNP 2012 dan mengatur kewenangan pemerintah itu telah benar dan tidak melanggar UUD 1945 (TribunNews, 31/03)

Pernyataan Bhatoegana ini bagi saya sungguh-sungguh mengganggu rasa keadilan hukum dan kian menunjukan watak dari Rezim SBY-Boediono yang mulai menghalalkan beragam cara demi memuluskan agenda mereka (Tulisan sebelumnya, BUYING TIME, BBM dan BALSEM) Bagi saya produk yang baru saja dihasilkan ini Inkonstitusional. Mau dibawa kemana Republik ini, jika Politik dengan mudahnya mengalahkan Hukum? Mau dibawa kemana Bangsa ini, jika demi syawat politik, para wakil rakyat itu tega-teganya mengencingi Kontitusi?

Pasal 7 ayat 6 huruf (a) UU APBN 2012 jelas bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara. Margaroto Kamis, Pakar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa peluang untuk membatalkan pasal ini sangat terbuka di Mahkamah Konstitusi. Hal ini bisa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Minyak dan Gas (UU Migas).

Menurutnya, ayat tersebut berbunyi, …Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu' Menurutnya, Logika UU Migas dan Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 sama yaitu menyerahkan harga minyak ke sistem pasar. Dengan logika dan teori hukum, maka bisa pastikan Mahkamah Konstitusi akan membatalkan pasal yang baru saja diputus oleh DPR tersebut (DetikNews, 31/03)

Untuk itu saya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum muda-mahasiswa-Intelektual yang setuju dengan pandangan saya ini untuk segera melakukan langkah-langkah strategis antara lain – segera menyiapkan draft pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, sehingga pasal ini secepatnya bisa dibatalkan.

Mereka para pembuat keputusan di Parlemen (DPR RI) dalam pandangan saya baru saja melakukan praktek politik yang tidak bisa ditolerir lagi, ini sebuah muslihat politik yang menginjak, mengangkangi dan mengencingi UUD 1945. Akhir kata: Tolak Pemberlakuan Pasal 7, ayat 6, huruf (a) UU APBN 2012 (f)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun