Belasan pengacara Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) Bali mendatangi Polres Gianyar, Rabu (9/9/2015), guna meminta klarifikasi atas penahanan YVK (22), tersangka lakalantas maut di perempatan Sukawati Gianyar, Sabtu (8/8/2015).
Direktur LBH HAMI Bersatu Bali Yanuar Nahak mengungkapkan, pihaknya amat berkepentingan memperoleh penjelasan resmi Kapolres Gianyar, sebelum mengambil langkah hukum untuk membela kepentingan kliennya itu,
“ Saat menerima pengaduan dari tersangka, kami langsung meminta rekonstruksi ulang, dari sinilah kami menemukan kejanggalan, kog yang dijadikan tersangka justru klien kami yang terkategori korban, sementara penabrak statusnya hanya sebagai saksi ” Ungkap Yanuar.
Pasalnya sejak tanggal 13 Agustus 2015, YVK (22) mendekam di sel Polres Gianyar berdasarkan SPP nomor SP.Han/4/VIII/2015/Lantas. Peristiwa maut hingga hilangnya nyawa Nikson, terjadi di perempatan jalan Sukawati Gianyar, Sabtu (8/8/2015) sekitar pukul 22.00. Tersangka YVK yang membonceng korban (Nikson,red) mengendarai sepeda motor Honda Supra DK 3207 FR, saat melintasi perempatan jalan itu ditabrak mobil Nisan Evalia DK 1688 XS yang dikendarai MS.
Merespon permintaan klarifikasi pengacara HAMI, Kapolres Gianyar AKBP Farman didampingi Kanitlantas Polres Gianyar Kristian, mengungkapkan jika status tersangka YVK (22) telah melewati proses dan prosedur hukum. Dijelaskan, berdasar bukti permulaan yang cukup, YVK disangka melanggar pasal 133 ayat (1) point (b) UU No 22/ 2009 tentang Jalan yang berbunyi,
“ Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: (b) kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan”
AKBP Farman yang pernah menjadi Kapolres Madiun Kota Polda Jatim ini, menegaskan jika saat kejadian, posisi sepeda motor yang dikendarai tersangka datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil alias bukan jalan utama. Sehingga mestinya, tersangka memberikan kesempatan pada kendaraan dari jalan utama.
Namun pendapat berbeda disampaikan Yanuar Nahak, “ Kami pahami jika memang pasal ini yang digunakan, namun hasil rekonstruksi terungkap kalau pengendara sepeda motor sudah terlebih dahulu melintasi jalan itu, sehingga mestinya mobil menahan laju kecepatan. Situasi dilapangan berlangsung cepat, sehingga tak adil jika hanya klien kami yang dijadikan tersangka. Faktanya akibat dari tabrakannya itu ada korban yang meninggal dunia”.
Seusai tatap muka, Ketua DPC HAMI Bersatu Gianyar Wayan Lama mengatakan jika dialog mengerucut pada solusi, “ Sikap HAMI untuk kasus ini mendapat apresiasi positif dari Kapolres. Beliau menyarankan agar kuasa hukum tersangka mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga korban dengan tersangka ”
Ditambahkan, karena sudah ada penyerahan berkas tahap satu pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, maka perlu ada koordinasi dengan pihak Kejari. Kapolres juga bersedia untuk mengkomunikasikan hal ini dengan Dirlantas Polda Bali. Perdamaian memang tidak menghilangkan perbuatan pidana, namun itikad baik juga dihargai ” Ujar Wayan Lama.
Ketua DPD HAMI Bersatu Bali Agustinus Nahak didampingi Sekjen Valerian Libert Wangge, Wakil Ketua Putu Alit Suarya, dan Benni Hariyono menegaskan, jika HAMI berkomitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak hukum bagi masyarakat kecil pencari keadilan. “ Upaya hari ini berjalan baik, antara HAMI dengan Polres Gianyar memiliki kesepahaman, sama-sama menegakan hukum tanpa melanggar hukum”