DENPASAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Denpasar akhirnya mengeluarkan surat anjuran, menyusul gagalnya proses tripartit antara Darson Doti, pekerja korban PHK dengan PT.Wahana Otto Multiartha atau WOM Finance.Â
Surat yang ditanda tangani mediator hubungan industrial I.N Alit Ningsana Yadnya dan Kadis Disnaker Kota Denpasar, I.G.A Rai Anom Suradi menganjurkan kepada perusahan untuk membayar hak-hak pekerja, dengan perhitungan masa kerja 8 tahun 10 bulan.Â
Merespon surat ini, Darson lewat kuasa hukumnya Valerian Libert Wangge, memberikan apresiasi untuk sikap objektif Disnaker Kota Denpasar tersebut.Â
"Sudah kami pelajari surat anjuran tersebut, dimana secara umum telah memberikan gambaran yang utuh, mengenai ikhwal sengketa ini. Kami berharap pihak WOM Finance juga memiliki pandangan yang serupa", Ungkapnya di Denpasar, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Sekjen HAMI Bersatu Bali ini, meski angka pembayaran dalam surat anjuran belum sepenuhnya mengakomodir seluruh kerugian yang diderita kliennya, namun kliennya dapat menerima, sehingga bisa fokus untuk mencari pekerjaan lain demi menghidupi keluarganya,Â
"Kami sampaikan ke klien bahwa semua tergantung dari pihak WOM Finance, apakah setuju dengan anjuran Disnaker atau sebaliknya. Kami dari HAMI, telah menyiapkan tim litigasi untuk memperjuangkan hak dia hingga ke jalur pengadilan hubungan industrial" Tegas Wangge.
Menurut Faris sapaannya, sengketa antara kliennya dengan WOM Finance telah berlangsung sejak bulan April 2017 lalu. Dikatakan, bila telah ada serangkaian upaya penyelesaian lewat jalur bipartit namun gagal dan berlanjut ke tripartit.Â
" Perusahan tetap ngotot bila klien kami telah melakukan pelanggaran berat sehingga sah untuk di PHK. Padahal kategori pelanggaran berat itu ada dasar aturan normatifnya. Kiranya setelah membaca surat anjuran Disnaker, pihak perusahan menyadari hal ini, sebab jika tidak justru akan membuat kredibilitas perusahan ini hancur" Tambah alumnus YLBHI Bali ini.
Sengketa antara Darson dengan Wom Finance ini, bermula dari perbedaan persepsi mengenai prosedural pemutasian pekerja. Darson Doti yang telah diangkat menjadi karyawan sejak tahun 2009, menolak dimutasi ke Banyuwangi pada awal bulan April 2017 lalu, sebab ada kejanggalan dalam prosedural pemutasian itu.
"Saya bukan menolak dimutasi, namun hendak meluruskan prosedural yang cacat. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin nasib yang saya alami, akan dialami rekan pekerja lain ke depan" Ungkap Darson terpisah.
Mensinyalir adanya kejanggalan inilah, Darson meminta bantuan hukum melalui LBH HAMI Bersatu Bali. Namun sayang, perusahan akhirnya memecat Darson secara sepihak. (*)