Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menuju Organisasi Advokat Muda yang Profesional, Mandiri dan Berdaya Ubah

1 Oktober 2014   21:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:45 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14121498761273847320

( Sebuah catatan pengantar menjelang pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional I (Mukernas) dan Dies Natalis II Himpunan Advokat Muda Indonesia di Bali, tanggal 12 – 13 Desember 2014.)

Desain Gambar HAMI Bali 2014



HARI RABU 12 Desember 2012 di Jakarta, sejumlah Advokat Muda mendeklarasikan berdirinya organisasi advokat bernama Himpunan Advokat Muda Indonesia disingkat HAMI. Organisasi profesi ini lahir atas refleksi kritis dan mendalam akan perjalanan sejarah beragam organisasi advokat tanah air.

Advokat yang berhimpun dalam HAMI memandang bahwa sebagai sebuah profesi yang mulia (Officium Nobille), Advokat Indonesia adalah Satu. Perbedaan asal organisasi dari setiap Advokat justru menjadi potensi strategis untuk memperkuat kapasitas-kapabilitas Advokat dalam rangka melayani kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Namun dalam prakteknya, perbedaan asal organisasi justru menjadikan wibawa Advokat Indonesia berada pada titik memprihatinkan. Perseteruan antar Organisasi Advokat berimbas buruk tidak saja bagi wajah Advokat Indonesia umumnya namun terlebih khusus bagi para Advokat yang belum lama meniti jalan profesi ini, masyarakat pencari keadilan, serta kewibawaan hukum Indonesia.

HAMI yang menjadi wadah berhimpunnya Advokat Muda Indonesia hadir dalam cara pandang baru dan visioner. Bagi HAMI capaian Advokat yang sesungguhnya adalah kemandiriannya dalam membela kepentingan klien, menjunjung tinggi kode etik profesinya secara profesional, serta mampu mendorong perubahan wajah hukum dan hak asasi manusia Indonesia.

Salah satu jalan mencapai tujuan ini memang tidaklah mudah, namun sangat memungkinkan, apabila sebagai sebuah wadah berhimpun, HAMI mampu memberikan solusi inklusif. Sehingga salah satu tujuan dari keberadaan HAMI yakni merangkul segenap Advokat Muda Indonesia tanpa memandang asal organisasi, terus menerus membarui sistem kerja organisasi yang Mandiri, Profesional dan Berdaya Ubah.

Dimana keseluruhan arah program dan pola gerak organisasi bertitik fokus pada upaya yang tiada henti untuk memperkuat kapasitas-kapabilitas anggota, melakukan edukasi dan advokasi hukum bagi masyarakat pencari keadilan, serta turut serta menegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.

HAMI DI DAERAH

Tanggal 6 Maret 2014, HAMI resmi di daftarkan melalui Kantor Notaris Hendra Wismal,SH untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Enam bulan pasca deklarasi bersejarah itu, DPP HAMI sesuai perintah Anggaran Dasar menelurkan Mandat membentuk Kepengurusan Daerah secara Nasional, dimana DPD HAMI Provinsi Bali menjadi cikal bakal kepengurusan daerah pertama yang memperoleh kepercayaan.

Minggu, 10 November 2013, DPD HAMI Provinsi Bali akhirnya di deklarasikan, sekaligus menandai awal kehadiran HAMI di Daerah. Bagai gayung bersambut, tak berselang lama DPD HAMI Sumatera Utara pun di deklarasikan, menyusul DPD-DPD HAMI se Tanah Air.

Dalam usia yang masih relatif muda, HAMI kini telah memiliki lebih dari 26 Dewan Kepengurusan Daerah (DPD) se Indonesia. Kenyataan ini memberi petunjuk, jika wadah HAMI sangat diterima dan membawa angin segar baru bagi wajah Advokat Indonesia secara lebih luas.

Di dalam bunyi pasal 5 Anggaran Dasar HAMI ditegaskan bahwa HAMI merupakan organisasi Advokat Muda Indonesia yang bersifat mandiri, bebas, merdeka dan bertanggung jawab serta mengemban misi luhur para advokat Indonesia untuk turut serta membangun hukum nasional dalam rangka mengembangkan Profesi Advokat Indonesia yang memiliki integritas dalam keterkaitannya dengan Pembangunan Bangsa dan Negara.

Profesi Advokat dalam sejarahnya memiliki basis idealisme yang kuat. Secara universal profesi advokat telah berumur lebih dari 2 abad yang mengusung identitas “officium nobile” (profesi yang mulia). Sebab advokat mengabdikan dirinya bagi kepentingan pembelaan hukum masyarakat, serta turut bertanggung jawab menegakan Supremasi Hukum.

Dalam konteks Indonesia, terhitung sejak tahun 2003 Advokat Indonesia telah memiliki dasar hukumnya tersendiri melalui Undang-Undang Advokat Nomor 18/2013. UU Advokat ini menjadi payung hukum bagi segenap Advokat Indonesia sekaligus penuntun arah bagi penegakan hukum Indonesia melalui profesi mulia ini.

Seiring perjalanan waktu, upaya-upaya serius terus dilakukan untuk membenahi citra diri Advokat Indonesia. HAMI dalam perspektif ini turut terlibat aktif memberikan masukan-masukan konstruktif kepada Pemerintah dan DPR RI dalam rangka menyambut kehadiran UU Advokat yang baru.

ESENSI MUKERNAS

Sejak didirikan tanggal 12 Desember 2012, DPP Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) senantiasa melakukan pembenahan internal dan merespon isu-isu hukum eksternal. Hal yang samapun dilakukan oleh DPD HAMI yang telah terbentuk. Komunikasi-koordinasi antara DPP HAMI dan DPD-DPD HAMI sejauh ini berjalan baik, namun di perlukan langkah-langkah bersama guna mempetegas keberadaan organisasi sekaligus menjawab tantangan eksternal yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

DPP HAMI memandang bahwa salah satu cara untuk menyamakan persepsi mengenai alasan keberadaan, tujuan dan model sistem kerja organisasi adalah melalui pertemuan konsolidasi nasional. Untuk itu DPP HAMI telah memutuskan untuk menyelenggarakan Musyarawah Kerja Nasional I (Mukernas) dan memandatkan kepada DPD HAMI Provinsi Bali sebagai tuan rumah Mukernas I ini.

Mukernas adalah forum pertemuan tertinggi pimpinan HAMI Nasional baik jajaran DPP maupun DPD se Indonesia. Mukernas yang untuk pertama kalinya ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan-kebijakan strategis organisasi, penentuan arah gerak perjuangan HAMI, melakukan evaluasi perjalanan HAMI dan menyusun program kerja bersama.

Fokus program utama pembahasan Mukernas I HAMI meliputi: (1) Pembahasan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, (2) Penyusunan Program Kerja Internal:Penyempurnaan Sistem Managemen dan Penguatan Kapasitas Anggota, (3) Penyusunan Program Kerja Eksternal: Edukasi dan Advokasi Hukum Bagi Masyarakat Pencari Keadilan. (4)Pembahasan Memorandum Hukum Nasional:Pernyataan Sikap dan Usulan Pembaruan Hukum Nasional.

Melalui Mukernas I ini diharapkan munculnya kesamaan perspektif dalam memandang keberadaan Advokat Indonesia sebagai Officium Nobile dan bagian dari Catur Wangsa Penegakan Hukum di Indonesia. Dalam kesempatan ini pula Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) akan merayakan syukur atas Ulang Tahun (Dies Natalis) yang ke dua tanggal 12 Desember 2014 (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun