Halo, Sobat Bankers disini saya akan membahas mengenai Bank Syariah yang sudah berdiri sejak lama. Kalian pasti tau kan Bank apa? Banknya sangat identic dengan warna ungu. Apa itu? Yup, benar sekali, Bank Muamalat. Pada hari Selasa, 21 November 2023 di Auditorium Fakultas Ekonomi diadakan Pelatihan Bank Syariah  dari Bank Muamalat. Disitu kami diberi tahu pengetahuan mengenai Bank Syariah, dasar-dasar ekonomi syariah, dasar-dasar fiqh muamalah dalam transaksi, dasar-dasar perbankan syariah dan masih banyak lagi, sebentar lagi akan kami bahas satu per satu.
Disini saya akan membahas mengenai komprehensifitas syariah islam. Syariat islam bersifat komprehensif atau menyeluruh, yang berarti meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan hukum, keimanan maupun perbuatan (amaliyah). Hukum yang berkaitan dengan amaliyah terbagi menjadi 2 yaitu ibadah dan muamalah, muamalah juga dibagi beberapa aspek Maliyah, ahwal syakhsyiyah dan murafa’at.
Definisi dari ekonomi syariah bisa dibagi menjadi 2 bisa sebagai sebuah ilmu dan sebagai sebuah system. Ekonomi Syariah sebagai sebuah ilmu yaitu mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah (kejayaan dan kemakmuran) berdasarkan prinsip dan nilai-nilai Al-qur’an dan Sunnah.
Ekonomi syariah sebagai sebuah system yaitu suatu tatanan perekonomian yang dibangun diatas nilai-nilai ajaran Islam, berdasarkan prinsip dan nilai-nilai Al-qur’an Sunnah. Prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah dibagi menjadi 8. Berdasarkan wahyu, berorientasi pada maqashid asy-syari’ah, adanya pengawasan berganda, berpegang pada syariat yang tetap dan asas fleksibilitas yang diterima, keseimbangan antara mashlahat individual dan sosial, keseimbangan spiritual dan material, sesuai sepanjang masa dan yang terakhir bersifat universal.Â
Tujuan ekonomi syariah yaitu untuk mencapai kebaikan hidup bagi manusia yang tidak hanya bersifat di dunia namun juga di akhirat sehingga mencapai falah (kemenangan dan kemakmuran) yang sesungguhnya. Landasan ekonomi syariah terdiri dari 4 melalui Al-qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Dan juga pada pelatihan yang diselenggarakan kemarin juga membahas mengenai metode kepemilikan harta dalam syariah, Kepemilikan harta dibagi menjadi 3 yaitu Pewarisan, penguasaan asset umum dan juga transaksi.
Mungkin hanya itu yang bisa saya jelaskan dari pelatihan yang saya hadiri kurang lebihnya mohon maaf  dan semoga dapat memberi wawasan bagi pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H