Mohon tunggu...
valentyno damya
valentyno damya Mohon Tunggu... Mahasiswa - valentyno damya

nothing is easy nothing is impossible

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Produk E-Money dalam Fiqih Muamalah?

10 Juni 2023   22:38 Diperbarui: 10 Juni 2023   22:43 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak lembaga keuangan tradisional seperti bank dan institusi keuangan, perusahaan teknologi dan fintech menyediakan berbagai layanan E-money. Selain itu, platform pembayaran digital seperti Alipay, Apple Pay, Google Pay, dan PayPal juga menyediakan solusi E-money yang populer di berbagai negara. E-money memungkinkan transaksi non-tunai yang cepat dan mudah, yang semakin banyak digunakan oleh masyarakat untuk membayar tagihan, membeli barang dan layanan, atau melakukan transaksi online. Adopsi E-money memungkinkan konsumen untuk bertransaksi tanpa harus membawa uang tunai fisik. Sistem keamanan E-money terus berkembang dengan metode keamanan seperti enkripsi data, otentikasi dua faktor, dan teknologi nirkontak seperti Near Field Communication (NFC) untuk melindungi informasi pengguna dan transaksi E-money. Inovasi teknologi seperti pemrosesan pembayaran berbasis cloud, teknologi blockchain, dan penggunaan smartphone atau wearable devices sebagai perangkat pembayaran semakin mengubah ekosistem E-money.

Fitur-fitur seperti pembayaran dengan scan kode QR, transfer peer-to-peer, dan integrasi dengan aplikasi e-commerce semakin umum. Keuntungan bagi bisnis E-money memberikan manfaat besar bagi bisnis. Pembayaran menggunakan E-money mempercepat transaksi dan mengurangi risiko kehilangan atau pencurian uang tunai. Bisnis juga dapat memperluas jangkauan pelanggan dengan menerima pembayaran melalui platform E-money yang populer. Pandemi COVID-19 telah mempercepat adopsi E-money di banyak negara karena penggunaan E-money mengurangi kontak fisik dan membantu mencegah penyebaran virus melalui uang tunai.

E-money merujuk pada definisi yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS) pada salah satu publikasinya pada bulan Oktober 1996. Menurut publikasi tersebut, e-money adalah produk stored-value atau prepaid di mana sejumlah uang disimpan dalam media elektronik milik individu. Uang dalam e-money akan berkurang saat digunakan untuk pembayaran. E-money ini berbeda dengan kartu prepaid khusus lainnya seperti kartu telepon karena dapat digunakan untuk berbagai jenis pembayaran.

Keuntungan penggunaan e-money dibandingkan dengan uang tunai atau alat pembayaran non-tunai lainnya adalah lebih cepat dan nyaman, terutama untuk transaksi bernilai kecil (micro payment). Nasabah tidak perlu menyediakan uang pas untuk transaksi atau menyimpan uang kembalian. Penggunaan e-money juga menghindari kesalahan dalam menghitung uang kembalian. Transaksi dengan e-money dapat diselesaikan lebih cepat karena tidak memerlukan proses otorisasi on-line, tanda tangan, atau PIN. Dengan transaksi off-line, biaya komunikasi dapat dikurangi. Nilai elektronik dapat diisi ulang ke dalam e-money melalui berbagai saluran yang disediakan oleh penerbit.

Apakah Anda tahu bahwa penggunaan produk E-money sangat populer di dunia keuangan saat ini? Fleksibilitas produk ini sangat membantu bagi konsumen yang tidak membawa uang tunai. Namun, dalam pandangan Islam, bagaimana penggunaan E-money dilihat? Terdapat beberapa masalah syariah terkait aspek akad, karena produk ini tidak memiliki nomenklatur akad dalam operasionalnya yang menimbulkan ketidakjelasan (gharar) dalam kontrak berdasarkan prinsip Akad Syariah. Selain itu, dari aspek transaksi, bank tidak melakukan pembatasan atau kontrol terhadap barang yang dijual oleh merchant yang bekerjasama dengan bank sehingga dikhawatirkan dapat digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak halal.

Walau tidak terdapat istilah akad yang digunakan dalam operasi, namun secara umum operasi produk ini cenderung menggunakan akad sharf atau akad pertukaran mata uang sebagai akad utama. Selain akad sharf, produk ini juga didukung oleh akad lain seperti akad jual beli biasa (al-bay'), dan akad Ijarah. Akad Sharf dapat diidentifikasi dari produk ini karena secara keseluruhan produk ini serupa dengan ketentuan dan jenis dari Akad Sharf sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI No. 28 tahun 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Namun, penggunaan akad jual beli ini memiliki kekurangan konseptual, di mana dalam konsep jual beli, barang yang telah dibeli telah berpindah kepemilikannya dari penjual ke pembeli yang mengakibatkan hilangnya kekuasaan penjual terhadap barang tersebut. Dalam praktik Kartu E-Money BSM, ketika pemegang telah membeli kartu tersebut, penerbit sebagai penjualnya tidak sepenuhnya terlepas dari hubungannya dengan barang tersebut, namun penerbit masih memiliki kewajiban-kewajiban seperti penyelesaian transaksi dan tagihan kepada pedagang (merchant). Hal ini menandakan bahwa dalam jual beli ini belum terjadi perpindahan kepemilikan yang sepenuhnya dan penerbit masih memiliki hubungan dengan objek tersebut.

Produk ini memiliki batasan (limit) transaksi isi ulang kartu sebesar Rp. 20.000.000 dalam setiap bulan. Produk ini juga membatasi maksimum saldo yang terdapat dalam kartu adalah sebesar Rp 1.000.000. Saldo yang belum terpakai tidak dikenakan bunga/bonus dari bank. Meskipun sebagai media atau alat pembayaran, uang elektronik itu bersifat netral atau penggunaannya adalah sangat tergantung kepada pemiliknya, namun ketika penggunaannya dapat dibatasi karena alasan syariah maka seharusnya hal tersebut dapat dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah sebagaimana Lembaga Keuangan Syariah dapat membatasi (hudud) pihak yang bekerjasama dengan pihaknya dengan cara memberikan persyaratan-persyaratan (dhawabith) bagi pedagang (merchant) yang ingin bergabung. Pada mekanisme pembayaran, ada beberapa pihak yang terhubung satu sama lainnya dalam sebuah sistem informasi terkomputerisasi Melalui mekanisme ini setiap pihak dapat bertransaksi secara cash less dan dana akan keluar dan masuk secara otomatis ke dalam rekening.

Dari penjelasan yang diberikan, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat diambil terkait dengan penggunaan E-money dalam perspektif Islam:

  1. Gharar dalam kontrak: Penggunaan E-money menimbulkan ketidakjelasan (gharar) dalam kontrak karena tidak memiliki nomenklatur akad yang jelas dalam operasionalnya. Hal ini dapat menjadi masalah syariah karena kontrak yang tidak jelas dapat menimbulkan keraguan dalam transaksi.
  2. Potensi pembelian barang haram: Kekhawatiran muncul terkait dengan penggunaan E-money untuk membeli barang-barang yang tidak halal. Karena bank tidak melakukan pembatasan atau kontrol terhadap barang yang dijual oleh merchant yang bekerjasama, ada risiko bahwa E-money dapat digunakan untuk membeli barang-barang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
  3. Akad yang digunakan: Secara umum, operasi E-money cenderung menggunakan akad sharf atau akad pertukaran mata uang sebagai akad utama. Namun, penggunaan akad jual beli dalam E-money memiliki kekurangan konseptual, di mana tidak terjadi perpindahan kepemilikan yang sepenuhnya dan penerbit masih memiliki kewajiban terhadap objek tersebut setelah penjualan.
  4. Batasan transaksi dan saldo: E-money memiliki batasan transaksi dan saldo tertentu yang ditentukan oleh penerbit. Dalam hal ini, penggunaan E-money dapat dibatasi oleh Lembaga Keuangan Syariah jika ada alasan syariah yang relevan.

Penting untuk dicatat bahwa pandangan dan penafsiran terhadap penggunaan E-money dalam Islam dapat bervariasi di antara ulama dan lembaga syariah. Untuk mendapatkan pandangan yang lebih terperinci dan akurat terkait dengan masalah ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau lembaga keuangan syariah yang kompeten.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun