Mohon tunggu...
Valentinus
Valentinus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pembagian Sistem Waris Adat

29 April 2024   15:35 Diperbarui: 29 April 2024   17:31 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di dalam Indonesia sistem kewarisan hukum adat, dikenal adanya tiga sistem kewarisan adat, yakni individual, kolektif, dan mayorat.
 
 A. Sistem Kewarisan Individual
  Sistem kewarisan individual adalah sistem kewarisan di mana para ahli waris mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai dan memiliki harta warisan secara perorangan.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa sistem kewarisan hukum adat umumnya terdapat pada masyarakat hukum adat yang menganut sistem kekerabatan secara parental atau bilateral.

 Kelebihan sistem kewarisan individual yaitu si penerima pewaris dapat bebas memiliki harta warisan  tanpa dipengaruhi oleh keluarga terdekat.

Dan kekurangan sistem kewarisan individual yaitu terpecahnya harta warisan dan renggangnya tali kekerabatan dan kemungkinan timbulnya hasrat ingin menguasai secara individu.

B. Sistem Kewarisan Kolektif
Dalam sistem kewarisan kolektif, harta peninggalan itu diwarisi/dikuasai oleh sekelompok waris dalam keadaan tidak terbagi-bagi, yang seolah-olah merupakan suatu badan hukum keluarga kerabat (badan hukum adat). Setiap ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penugasan atau kepemilikannya, dan mereka hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapatkan hasil dari harta tersebut.
Daerah yang masih menggunakan sistem kewarisan kolektif di daerah Minangkabau dan Ambon.

C. Sistem Kewarisan Mayorat
Sistem kewarisan mayorat adalah salah satu sistem kewarisan yang berlaku di Indonesia, terutama di beberapa daerah adat seperti Bali, Lampung, dan Sumatera Selatan. Sistem ini berbeda dengan sistem kewarisan individual dan kolektif, di mana harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu.
Dalam sistem kewarisan mayorat ini , anak tertua, baik laki-laki maupun perempuan, diberikan hak waris utama dalam keluarga apabila orangtuanya meninggal dunia. Di Bali, harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua, sedangkan di Lampung dan Sumatera Selatan, harta warisan dilimpahkan kepada anak perempuan tertua.
Sistem mayorat ini memiliki kelebihan dan kelemahan, seperti kelebihan dalam mengatur kepentingan keluarga, namun juga dapat menimbulkan konflik dalam keluarga jika tidak dikelola dengan baik.

Dalam beberapa daerah, sistem mayorat juga berbeda-beda, seperti di Minangkabau yang menggunakan sistem kolektif, di mana harta warisan tidak dibagi-bagi kepada para ahli waris, melainkan sebagai hak milik bersama. Sistem mayorat ini memiliki sifat kebersamaan yang kuat dan memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan hidup yang konkrit.

Dalam hukum waris Islam, sistem mayorat juga dikenal, di mana harta warisan diturunkan kepada anak tertua sebagai pengganti ayah dan ibunya. Sistem mayorat ini memiliki kelebihan dalam mengatur kepentingan keluarga, namun juga dapat menimbulkan konflik dalam keluarga jika tidak dikelola dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun