halo semuanya saya disinin ingin memberitahu anda tentang apakah sah jika nikah tanpa mengunakan atau memberikan cincin kepada pasangan anda saat pertunagan atau pernikahan ? ? ?Â
cincin kawin sebagai mahar
Jika cincin kawin dipandang sebagai mahar, maka cincin itu harus ada dan pengantin pria wajib memberikannya kepada kekasih idamannya. Hal ini karena mahar harus ada dan harus diberikan oleh seorang pria kepada seorang wanita.
Cincin Pernikahan sebagai Nazar
Selanjutnya adalah apakah cincin kawin itu dimaksudkan sebagai nazar atau tidak. Oleh karena itu, pernikahan tanpa cincin akan batal jika nazar tidak dipenuhi. Karena janji yang telah dibuat calon suami sebelum menikah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sebuah janji.
Cincin kawin bukanlah mahar atau nazar
Terakhir, jika cincin kawin tidak cocok untuk mahar atau nazar. Ini bukan masalah bagi beberapa tradisi, tetapi merupakan masalah bagi yang lain. Bagi yang tidak keberatan, pernikahan tanpa cincin kawin tetap dianggap sah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H