Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saksi Sudah Banyak kok Masih Ragu? Seret Saja Andi Nurpati

6 November 2011   19:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:59 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_147100" align="aligncenter" width="650" caption="Andi Nurpati - bem.politel.ac.id"][/caption]

Pusiang ya, saksi sudah cukup kok belum juga menyeret mantan Komisioner KPU Andi Nurpati ke pengadilan. Seperti yang dikemukakan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman Di sini. Dia mengaku mengalami kesulitan dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya sulitnya menjerat aktor intelektual.  Yang lebih lucu lagi dia mengungkapkan walau sudah banyak sakasi, informasi dan masukan tetapi bukti belum lengkap. Hadeuh apakah keterangan saksi bukan alat bukti kuat ?

Keinginan untuk menyeret Andi juga diungkapkan oleh Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI Chaeruman Harahap di sini. Dia menegaskan  bahwa keterangan saksi-saksi di pengadilan sudah cukup untuk menjadi barang bukti yang bisa menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati untuk menjadi tersangka baru kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya statement Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI juga setidaknya mewakili anggota Panja lainnya. Walaupun ada yang menduga statement tersebut berbau politik, namun statement ini dinilai murni dan memiliki dasar yang kuat.

Beberapa keterangan saksi bahkan juga didapat di pengadilan seperti diberitkan Di sini,  Masyhuri Hasan yang telah diseret ke pengadilan atas kasus surat palsu MK, dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2011, salah satu saksi, pelaksana Staf Tata Usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU), M. Sugiarto, mengaku mendapat perintah dari mantan Komisioner KPU Andi Nurpati.

Belum lagi terkait saksi yang lain, seperti mantan sopir Andi Nurpati, Aryo, mengaku pernah diminta berbohong oleh sang majikan. Ini terkait lokasi penerimaan surat jawaban dari Mahkamah Konstitusi (MK)yang diminta berbohong oleh Andi  di sini.  Pelaksana Staf Tata Usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU), M Sugiarto juga mengaku bahwa Andi lah yang mengonsep surat ke MK di sini

Heran saya, kenapa Polisi masih menunda-nunda  untuk jadikan Andi sebagai tersangka. Bahkan beralasan masih menunggu hasil persidangan juru panggil MK Masyhuri Hassan dan Mantan Panitera MK Zaenal Arifin. Mereka masih menunggu kalau ada kesaksian yang mengarah ke Andi, barulah dia dipanggi lagi untuk diminta keterangan. Waduhh, keterangan terus ya, kapan di tetapkan pak Polisi ? Kurang cukupkah ? Bukanya keterangan saksi juga merupakan salah satu alat bukti ?

Seperti yang kita ketahui untuk  membuktikan terjadinya suatu tindak pidana, bukan saja alat bukti fisik yang penting tetapi justeru keterangan saksi-saksi ini yang sangat penting.  Lagian bukan satu saksi, banyak sakasi lagi. Kalo Andi merasa kurang puas, ya dia ajukan lagi saksi yang meringankan di pengadilan nanti. Keterangan beberapa orang saksi kan dapat meyakinkan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi seperti dakwaan jaksa, atau sebaliknya menguatkan alibi terdakwa.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadikan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti.  Selama puluhan tahun, sejak UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) berlaku, saksi diartikan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Pasal 1 angka 27 KUHAP menjelaskan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Bisa dibaca di sini

Lebih lanjut dari sumber yang sama, kalo keterangan yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan, atau pengalaman sendiri mengenai suatu peristiwa pidana "tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti".  Lha ini jelas-jelas saksi-saksi tersebut memenuhi syarat semua. Definisi ini telah dianut polisi, jaksa, hakim, dan pengacara selama puluhan tahun. Doktrin dan literatur hukum acara pidana juga nyaris tak ada yang mengkritisi makna saksi dalam KUHAP.

Jadi, kenapa ragu pak Polisi ?  Jatuhkan status Andi sebagai sebagai tersangka lalu seret ke pengadilan ! Bongkar juga aktor intelektual lain dibalik kasus ini.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun