Penyalahgunaan kebebasan berekspresi di dunia maya memang semakin memprihatinkan. Selama ini pemerintah ditunding terlalu lemah, lambat dan ga memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan atas kebebasan berekspresi yang sudah kebablasan. Lalu dimana masyarakat ? Hanya mereka yang merasa perduli dan menderita akibatnya secara langsung melaporkan hal tersebut. Namun ga sedikit juga yang hanya diam, menerima kenyataan. Adapula yang hanya menuding, mengumpat tak karuan tanpa melakukan aksi apapun. Â Ini akan akan menjadi rumit, apabila yang marah-marah sudah kebablasan sehingga melanggar aturan yang ada. Repot kalo sudah begini.
Dalam Undang-. Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebenarnya juga sudah mengatur secara jelas bentuk pelanggaran yang dapat ditindak secara hukum terkait kebebasan ekpresi di dunia maya. Namun kesannya  hanya sedikit masyarakat yang mengerti dan mau memanfaatkannya. Ya memang, pihak berwajib hanya dapat menindak kalo saja ada pengaduan. Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Mengapa enggan ? Malu atau karena sudah mengangap semua penegak hukum di negara ini bobrok dan sulit dipercaya ? Jangan begitu kawan! Masih banyak kok penegak hukum termasuk pengacara dan hakim yang bersih. Dalam soal malu karena privacynya akan ditelajangi karena suatu kasus yang menimbulkan aib, walau memang sulit seganya kita jangan biarkan si pelanggar bebas lenggang kangkung berkeliaran dan menghirup udara segar.  Lagian kalo merasa malu, dapat mengupayakan sidang tertutup. Apa malu diliput media ? Mediapun ada kode etiknya. Bahkan kita sendiri memiliki hak untuk menjawab atau ga kepada mereka.
Saya ga harus mengulas hak istimewa pemerintah untuk mengambil tindakan hukum untuk menegakan rasa keadalian yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945, karna toh pemerintah sudah mulai proaktif didalam hal ini. Yang dipersoalkan adalah keterlibatan masyarakat untuk membantu pemerintah menangani semua ekspresi yang kebablasan di dunia maya ini. Kebebasan di dunia maya, sudah terlalu banyak merugikan orang lain dan jelas-jelas telah melanggar hukum. Bagi saya peribadi, kita jangan diam ! Jangan cuman ngoceh saja ga berhenti, bahkan kalo sudah ngamuk sering lupa daratan kalo diri sendiri sudah melanggar hukum. Harus bertindak ! Minimal melaporkan ! Apa sih  susahnya melaporkan ? Takut ga digubris ? Jangan keburu pesimis dong, yang penting lapor !. Berpikir positip saja bahwa akan ditindak.  Salah satu cara untuk melaporkan situs atau konten internet yang melanggar ketentuan undang-undang (termasuk didalamnya situs porno) silahkan laporkan ke posko pengaduan degan nomor hotline di 021-38997800. atau email ke aduankonten@depkominfo.go.id. Cara lainya ? Bisa juga dilaporkan melaui situs Nawala click di sini.  Anda juga dapat melaporkannya ke provider internet yang anda gunakan. Semua provider menerima pengaduan seperti ini.
Ah, ngapain lapor. Wong kalo di blokir tetap masih bisa gunain proxy ! Nah ini dia, kalo saja semua begini, lalu anak-anak kita yang ga tau proxy-proxyan dibiarkan bebas berkeliaran begitu saja ? Wow, kesanya terlalu berlebihan banget. Lagian siapa sih yang mau iseng make proxy segala, berapa persen ? Paling orang yang ga ada kerjaan yang melakukan hal itu. Biarkan saja orang beginian, paling cuman segelintir. Lagian kalo dia menyebarkan konten yang terlarang tersebut, dapat terkena tindakan hukum juga.
[caption id="attachment_144343" align="aligncenter" width="250" caption="imageshack.us"][/caption]
Lalu bagaimana dengan konten yang sudah melanggar ketentuan hukum di blog maupun jejaring sosial ? Jangan diam, laporkan  apabila mereka melanggar. Dan perlu diingat konten bukan saja hanya isi tulisan, tetapi juga temasuk gambar atau media lian dan komentar-komentar yang ada. Kalo kedapatan minimal laporkan kepada admin pengelolanya. Ga digubris ? selanjutnya terserah anda. Print Screen, ada saksinya, lanjutkan ke pihak berwajib. Mulailah untuk menyimpan segala bukti pelanggaran yang merugikan diri anda atau orang lain. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja. Berikan efek jera kepada pelakunya.
Kebebasan berekspresi di dunia maya bukan berarti bebas dan seenaknya melakukan tindakan yang merugikan orang lain apalagi melakukan perbuatan melawan hukum. Hukum dan aturan dibuat bukan bermaksud untuk mengebiri kebebasan  mengungkapkan pendapat dan bereskpresi. Semua orang memiliki hak itu, namun untuk menenunaikan hak-hak tesebut pertimbangkanlah kewajiban-kewajiban yang harus didahulukan. Semua bermula dari diri kita sendiri, selanjutnya jangan diam dan membiarkan orang lain seenaknya melakukan pelanggaran. Kalo ada sahabat atau teman, ingatkan mereka. Ini bentuk kepedulian. Menjadi warga negara yang baik setidaknya mengambil bagian dalam upaya menegakan hukum dan keadilan di negara ini. Selamatkan anak kita dari perilaku buruk dunia maya. Ciptakan internet sehat dan aman.
Selamat Pagi !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H