Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dipenjara Karena Komentar Provokatif di Jejaring Sosial

4 November 2011   23:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:03 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_146719" align="aligncenter" width="650" caption="Ilustrasi - newsroom-media.com"][/caption]

Di dunia internet kita mengenal sebuah istilah yang disebut "Troll", yaitu seseorang yang menuliskan pesan pada komunitas online, seperti forum diskusi online, chat room atau blog dengan maksud utama memprovokasi pembaca menjadi emosional atau mengganggu topik diskusi.

Seperti diberitakan thefutureisentertaining.com, 14 september yang lalu. Sean Duffy, seorang berusia 25 tahun dari Inggris  dipenjara selama 18 minggu untuk tindakannya. Dia disebut sebagai orang pertama yang dipenjara karena kata-kata ofensif online-nya.

Duffy disebut sebagai Troll, ia mengirimkan serangkaian pesan yang menyakitkan pada sebuah halaman "memorial"  di facebook dan youtube yang dibuat sekelompok remaja untuk memperingati kematian tragis temannya. Kata-kata duffy dinilai telah mengejek kematian  tragis orang tersebut.

Pengadilan memutuskan bahwa apabila Duffy dilepaskan setelah 18 minggu hukumannya, ia tidak akan dapat mengakses apapun situs jejaring sosial, termasuk Facebook, Twitter, Myspace dan Bebo lagi.  Belum jelas bagaimana larangan ini akan diberlakukan. Namun yang pasti pria ini dipenjara karena perbuatannya.

Bagaimana dengan di Indonesia ? Kita mengenal adanya pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu,  kita juga mengenal adanya pasal-pasal mengenai pecemaran nama baik yaitu pasal pasal 27 ayat (3) UU ITE yang juga tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.  Pasal-pasal ini dapat dikenakan pada seseorang yang diduga melanggar apabila dilaporkan oleh korban (delik aduan).

Apa yang dilakukan oleh Duffy mungkin sering kita temui dalam komunitas online. Bahkan dianggap sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja. Tanpa sadar kita membiarkan seseorang dengan leluasa mecedrai orang lain menggunakan kata-kata yang sebenarnya telah kelewatan dan melanggar norma dan hukum yang berlaku di negara kita.

Mungkin ada yang bertanya, bagaimana dengan mereka yang memiliki akun yang tidak jelas. Mereka ini bebas untuk melancarkan aksinya, memprovokasi, menyebarkan kebencian yang menyulut emosi orang banyak. Pada dasarnya orang seperti ini sebenarnya tidaklah sulit untuk ditindak, karena setiap kali dia berkomentar, pada database web akan terekam IP pengguna. Dengan menggunakan metode sederhana ini sang pemilik akun dapat ditrace keberadaanya, kemudian dapat ditindak. Bahkan untuk beberapa web.blog dapat dipasang beberapa tools yang mencatat aktivitas pemilik akun. Sehingga dapat terlihat dengan jelas history semua kegiatannya  melalui web dimana dia terdaftar.  Cara lain mungkin masih banyak namun metode sederhana ini sudah banyak digunakan oleh pemilik web.

Perlikau bebas di internet memang tidak selalu membawa dampak positif, namun demikian dengan kesadaran akan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik, kita semua dapat terhindar dari negatif yang ada. Sebagai orang dewasa tentu mengetahui apa yang patut dilakukan dan mana yang harus dihindari. Setidaknya dengan belajar berperilaku baik di dunia internet akan memberikan banyak manfaat, baik untuk diri kita sendiri maupun orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun