pimpinan satuan pendidikan: Berdasarkan umpan balik yang diterima Kemendikbudristek, sebagian pendidik masih mengalami kesulitan untuk memahami CP secara utuh. Oleh karena itu, pendidik dapat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam komunitas di mana mereka dapat mengembangkan profesionalisme mereka dan belajar lebih jauh tentang CP dan peran mereka untuk memfasilitasi peserta didik mencapai CP
CP adalah capaian Pembelajaran, sedangkan SKL adalah Standar Kompetensi Lulusan. Dalam "peringkatnya" sekalipun memiliki tujuan dan defenisi yang sedikit berbeda namun saling bersinggungan atau saling melengkapi, dan tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, sebagai  kerangka dasar penerapan Kurikukum merdeka belajar secara umumnya.
Sebagai awam, CP dapat mendorong peningkatan SKL agar menjadi acuan kualitas kelulusan satuan pendidikan menengah misalnya sebagai standar nasional untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri pada khususnya
Apa yang bisa kita bayangkan jika capaian pembelajaran dalam kurikulum merdeka belajar pada satuan pendidikan menengah di seluruh Indonesia, belum memenuhi kriteria atau standar Kopetensi Lulusan, yang ujung pangkalnya sekalipun kurikulum Merdeka Belajar cukup ideal dan mencakup daerah 3 T (terdepan, terluar, dan tertinggal) namun dalam kopetisi penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri terjadi ketimpangan atau kesejangan dengan SKL daerah non 3 T atau di provinsi/kabupaten/kota yang lebih maju yang ditunjang dengan dukungan infrastruktur yang lebih memadai. Pada akhirnya, yang justru diterima di PTN adalah yang memenuhi SKL secara maksimal.
Pertanyaannya, dimana letak pemerataan pendidikan secara adil yang merata di Indonesia jika hal ini terjadi. Sekalipun penerapan Kurikulum Merdeka belajar telah dilaksanakan secara wajib di Indonesia pada tahun ajaran 2025/2026 nantinya.
Hal ini tidak berlebihan, karena bersumber pada penjelasan CP Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat catatan dalam pejelasan implementasi kurikulum merdeka belajar, disebutkan bahwa "Catatan untuk pimpinan satuan pendidikan: Berdasarkan umpan balik yang diterima Kemendikbudristek, sebagian pendidik masih mengalami kesulitan untuk memahami CP secara utuh. Oleh karena itu, pendidik dapat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam komunitas di mana mereka dapat mengembangkan profesionalisme mereka dan belajar lebih jauh tentang CP dan peran mereka untuk memfasilitasi peserta didik mencapai CP"Â
Catatan ini sebuah bentuk transparansi yang baik, namun di sisi lain menjadi pertanyaan bagaimana kementrian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin semua satuan satuan pendidikan di seluruh indonesia bisa menerapkan kurikulum merdeka belajar dapat diterapkan secara baik?
Mengingat kurukum merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.Â
Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran. Dan akan diberlakukan secara resmi di Indonesia, pada tahun ajaran 2015/2016, sekalipun ada beberapa catatan mengenai penijauan satuan pendidikan yang dapat menerapakan kurikulum merdeka.
Apabila satuan pendidikan yang ingin mengimplementasikan kurikulum merdeka, walau disyaratjan harus memenuhi sederet persyaratan. Naum Jika persyaratannya terlalu memberatkan, dan bergeser dari tujuan kurukulum belajar maka dapat dikatakan tidak ada cerminan frasa "merdeka" dalam proses belajar mengajar di satuan pendidikan dalam meningkatkan tujuan pendidikan nasional.
Oleh karena itu perlu disosialisasi terus menerus atau berkala, untuk mendapat pemahaman bagi pendidik, kepala satuan pendidikan atau secara berjenjang, harus dapat dipahami oleh dinas pendidikan atau pengawas dan penilik di daerah atau wilayah Indonesia melalui pemantauan/monitoring, evaluasi dan arahan yang tepat dan memperhatikan waktu permberlakuan kurikulum secara nasional secara tepat waktunya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jangan terburu-buru dan juga jangan terlambat karena berbagai kendala.
Adapun. capaian pembelajaran merujuk pada situs kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) , adalah merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase perkembangan. Capaian Pembelajaran mencakup sekumpulan kompetensi dan lingkup materi, yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi.
Jika diperbandingkan dengan Penjelasan Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2015, sebelum dileburkan. Diartikan sebagai Capaian pembelajaran (learning outcomes) adalah suatu ungkapan tujuan pendidikan, yang merupakan suatu pernyataan tentang apa yang diharapkan diketahui, dipahami, dan dapat dikerjakan oleh peserta didik setelah menyelesaikan suatu periode belajar.Â
Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Sehingga, sebenarnya memiliki kearngka pemikiran yang sama, serta tujuan yang ingin dicapai.
Sejatinya tujuan dan rumusan Kurukulum Merdeka Belajar, cukup ideal dan sesuai dengan kondisi demografi penyebaran satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang memiliki karakteristik yang beranegka ragam di Indonesia, dengan memperhatikan daerah 3T.Â
Namun agar semua dicapai dengan baik. Perlu diberikan catatan penting sebagai jaminan jangka panjangg bahwa Keberhasilannya ditentukan oleh  implementasi yang dapat dipertahankan dalam jangka panjangg, kerangka dasarnya, seta acuan dan menerapan monitoring serta evaluasi yang berkala dalam rangka penymepurnaan apabila diperlukan. Sehingga tidak ada lagi stigma "pergantian Kementerian Pendidikan" (bisa saja berubah nama nanti) akan memberlakuan kurikulum baru.
Jika ini terjadi, maka Tujuan Pendidikan Nasional akan mengalami kendala, terutama memberikan kesempatan yang sama, (adil dan merata) bagi semua wilayah di Indonesia khususnya pada generasi penerus bangsa ini ke depan, dengan mengikut sertakan partisipasi di wilayah atau daerah 3T, dan tentu saja cita-cita pemerataan pendidikan dan peningkatan kemandirian dan kulitas pendidikan di Indonesia menjadi sorotan tersendiri sebagai amanat konstitusi.
Semoga saja, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah saling melengkapi atau terjadi sinkronisasi, capaian Pembelajaran (CP) dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang menunjang jaminan kerangka implementasi kurikulum Merdeka dalam jangka panjang.
Sebagai catatan akhir, secara berjenjang sosialisasi kurikulum merdeka memerlukan waktu untuk disosialisasi, atau minimal evaluasi siswa/siswi yang menempuh pendidikan merdeka belajar, minimal yang telah diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta dapat dievaluasi secara terukur untuk memenuhi cita-cita peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sejalan dengan itu, masalah literasi tanpa mengenyampingkan aspek penalaran dan aspek lainnya yang penting. Perlu menjadi perhatian khusus dan diprioritaskan secara merata di seluruh indonesia yang di implementasikan oleh satuan pendidikan melalui penalaran, penguasaan, kemampuan menulis maupun membaca bahasa asing, khususnya bahasa inggris sebagai bahasa internasional harus dapat menjadi tolak ukur CP maupun SKL. Dimana banyak literasi  perkembangan dunia dalam semua aspek perlu dipahami dan dipelajari tanpa kendala yang berarti
Semoga kurikulum merdeka belajar dapat menjadi tonggak kebangkitan yang lebih maju bagi pendidikan Indonesia di masa depan dan mendapat tempat terhormat serta pengakuan secara global.
Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H