Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jangan Sampai Rakyat Miskin Ditelantarkan Mengurusi Masalah Pangannya Sendiri

25 Oktober 2022   00:44 Diperbarui: 27 Oktober 2022   07:38 13559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina. (ist) Sinarharapan.net

Sampai di sini cukup jelas, ancaman krisis pangan hingga kelaparan sudah dialami oleh provinsi Maluku, minimal sejak tahun 2019. Data ini memperkuat pernyataan Engelina bahwa dengan kebijakan yang tidak tepat dalam mengatasi krisis pangan, justru provinsi miskin di Indonesia akan  mengalami dampak langsung dan lebih awal. Jadi sepertinya ada benarnya, 

jika apa yang dikemukakan Engelina bahwa kawasan timur itu kawasan miskin atau dimiskinkan karena kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat miskin, yang seharusnya menjadi taggung jawab Negara/Pemerintah sebagaimana diamanatkan undang-undang dasar 1945,  Bahwa Melindungi segenap tumpah darah Indonesia merupakan salah satu dari beberapa tugas negara yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Frasa lengkapnya yaitu "Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".

Seerti diuraikan Andi Dzul Ikhram Nur, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara. Menjelaskan bahwa, Dalam tipologi linguistik yaitu subjek, predikat, dan objek, maka yang merupakan subjek adalah 'Pemerintah Negara Indonesia', dan predikatnya yaitu 'melindungi', sedangkan objeknya yakni 'segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia'. Adapun makna dari predikat 'melindungi' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu:

  • menutupi supaya tidak terlihat atau tampak, tidak kena panas, angin, atau udara dingin, dan sebagainya;
  • menjaga; merawat; memelihara;
  • menyelamatkan (memberi pertolongan dan sebagainya) supaya terhindar dari mara bahaya.

Berdasarkan pengertian dan uraiannya  sebagaimana dijelaskan dalam KBBI, dapat dipahami bahwa melindungi merupakan sebuah upaya yang dilakukan agar suatu hal terhindar dari hal lain yang bertentangan dengan fitrahnya. Kemudian, selain sebuah upaya untuk menghindarkan (pencegahan), melindungi juga dimaknai sebagai sebuah upaya penyelamatan dari bahaya yang tidak dapat dihindari setelah upaya pencegahan dilakukan (penyelamatan atau pemulihan).

So... apakah kritikan Engelina dapat menjadi masukan dan perhatian pemerintah secara serius?  Kita lihat saja nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun