Dalam dalamporannya 1 Juli 2020, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik nyaris tuntas. Jumlahnya mencapai 99% dari total penduduk yang wajib memiliki kartu identitas tersebut.Â
Berdasarkan data Juni 2020, terdapat 194.332.413 jiwa yang wajib memiliki KTP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 192.499 jiwa telah melakukan rekam KTP elektronik (E-KTP). Dari jumlah Tersebut, sebanyak sebesar 267.289.750 jiwa pada Desember 2019 lalu.
Walau terjadi permasalahan mulai dari masalah korupsi, pengadaan, pelatihan dan kelangkaan belangko dan kualitas dari hasil pencetakan E-KTP. Kita bisa bersyukur bahwa, jika semua telah dilewati dan terintegrasi dengan pusat data catatan sipil dan kependudukan kementrian dalam negeri.Â
Maka terbuka jalan, untuk ke depan akan menggunakan singgle number identity, yaitu NIK atau nomor Induk kependudukan akan menjadi Social Security Number yang digunakan berbagai negara untuk mengidentifikasi warganegaranya, dan selanjutnya dapat dintegrasikan ke semua lembaga dalam mengakses semua keperluan layanan masyarakat, baik identifikasi pihak keamanan, pencatatan track record, keperluan perbankan dan banyak hal yang dapat dilakukan, namun dengan catatan keamanan dan privacy warga negara wajib dijamin dan diamankan dari segala gangguan, khususnya pencurian data dan informasi hingga duplikasi identitas
Sehingga ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melangkah pada e-ktp digital, adalah hal yang wajar untuk diujicobakan, dengan catatan sebagai opsional karena masalah infrastruktur, kemampuan daya beli masyarakat terhadap telepon pintar, pengetahuan mengoperasikan dan mampu menjamin keamanan perangkat yang dimiliki, dampak dari kerusakan, dalam penggunaan apa fasilitas tersebut digunakan dan faktor lainnya.Â
Sehingga E-KTP dalam bentuk manual yang sekarang telah dimiliki masyarakat yang telah mencapai 99% harus tetap dimiliki sesuai undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan dan instruksi menteri hingga pelaksanaaannya dilapangan.Â
Sehingga masih memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dan memudahkan masyarakat dalam rentang waktu tertentu untuk dapat menyesuakan diri.
Namun uji coba sebagai pilihan, perlu diapresiasi sekalipun telah didahului oleh negara-negara lain sebelumnya. Pertukarang informasi dan studi banding inovasi teknologi ini jangan sampai dilupakan, menjadi percaya diri tanpa belajar dari keberhasilan, kegagalan dan permasalahan negara lain. Karena E-KTP Biasa dengan Chip, yang didalamnya terdapat informasi sensitif belum dimanfaatkan semaksimalnya, dan ini penting!
**
Sebuah keniscahyaan di era IoT (Internet of Thing) dan Revolusi Industri 4.0, semua entitas, khususnya Pemerintah di seluruh negara, sangatlah wajar berlomba-lomba mencari inovasi yang terbaik, tepat guna, cepat bagi layanan masyarakat secara luas dan terhubung dengan dunia tanpa tertinggal jauh.