Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Etika Mengemudi di Jalan Tol agar Aman dan Selamat!

6 November 2021   20:06 Diperbarui: 7 November 2021   06:19 4434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk persiapan pribadi ini, andalah yang dapat menjawabnya, dan mengambil keputusan apakah anda siap atau ngak.

Patuhi Rambu dan Peraturan Lalulintas 

Tentu untuk mendapatkan surat izin mengemudi, anda di test untuk mengenal rambu-rambu lalu-lintas yang umum, termasuk peringatan khusus dan seluruh indikator pada jalan, misalnya tanda bergaris putih atau kuning pada jalan, kapan anda dapat berpindah jalur dan ruas mana yang gak diperbolehkan bagi anda untuk berpindah jalur  atau menyalip kendaraan lain.

Patuhilah Rambu-Rambu Lalu Lintas, sekalipun ketika melihat jalan tol terasa kosong. Rambu-Rambu dibuat bukan tanpa alasan, anda pasti paham akan hal itu. Hati-Hati pada beberapa pembatas jalan.

Pada bagian ini, terdapat garis putih tanpa putus-putus pada bahu jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan yang behenti di jalan tol atau untuk jalur kendaraan darurat operator jalan tol atau pihak kepolisian, jadi jangan pernah gunakan bahu jalan untuk menyalip atau kebut-kebutan.

Jaga Kecepatan Kendaraan

Menjaga kecepatan kendaraan di jalan tol itu wajib.

Pengemudi perlu memperhatikan batas kecepatan yang berlaku di sepanjang jalan tol, karena batas tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan sehingga aman untuk melintas. Batas kecepatan rata-rata di jalan tol  yang tadinya ditentukan pemerintah yaitu maksimal 80 kilometer per jam dengan batas minimal 60 kilometer per jam.

Namun Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam

Pada lampiran II aturan tersebut dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi ditentukan untuk lebih menjamin keselamatan pengguna jalan. Kecepatan di jalan tol dibatasi 100 km per jam sebab diasumsikan pengemudi punya cukup waktu untuk menghindari tabrakan. Hal ini didasarkan atas survei lalu lintas dan pengumpulan data yang di antaranya meliputi volume lalu lintas, perlengkapan jalan, desain geometrik jalan, dan variasi lalu lintas

Diasumsikan Jika saja terjadi tabrakan, kecepatan maksimal 100 km per jam dianggap bisa mengurangi tingkat kefatalan atau cedera serius dan luka berat, bagi pengemudi, penumpang, hingga pengguna jalan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun