Dari berbagai sumber, termasuk Wikipedia disebutkan bahwa Di Indonesia, jalan tol sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan, meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, ngak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Jalan bebas hambatan tanpa berbayar dinamakan freeway atau expressway sedangkan jalan bebas hambatan berbayar dinamakan dengan tollway atau toll road, dalam tulisan ini saya gunakan jalan tol saja.
Menurut pemerintah, Â jalan tol (toll road) di seluruh Indonesia yang terdaftar secara resmi dalam lembaga Badan Pengatur Jalan Tol yang sebagian besar berada di Pulau Jawa dan Sumatera. Hingga September 2021, jalan tol telah dibangun yaitu 4.420,6 km, Â sepanjang 2127,54 km jalan tol telah beroperasi di Indonesia.
Dari data PUPR, ruas tol terpanjang yang telah beroperasi masing-masing adalah di provinsi Lampung dengan ruas tol Terbanggi Besar -- Pematang Panggang -- Kayu Agungt, yaitu sepanjang 189,20 km, yang dikelola atau sebagai operator adalah PT Waskita Karya.
Sedangkan ruas tol terpanjang yang dalam pembangunan dan belum beroperasi berada di provinsi sumatera barat, sebagai bagian dari jalan tol trans sumatera. Yaitu ruas tol, Padang -- Bukittinggi -- Pekanbaru, sepanjang 240,00 Km.
Menurut kontan.co.id  (1/11/2021) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama mitra kerja dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus melanjutkan pembangunan sejumlah proyek jalan tol dalam rangka peningkatan konektivitas.
Untuk bulan Januari hingga Agustus 2021 sudah ada 13 ruas tol baru yang tuntas konstruksi fisiknya sepanjang 96,16 km, dimana 10 ruas telah beroperasi
Bahkan Kementerian PUPR berencana akan menambah lagi 11 ruas sepanjang 189,36 km dan diperkirakan dapat dituntaskan konstruksi fisiknya hingga akhir tahun 2021, melengkapi 13 ruas yang sudah dituntaskan konstruksi fisiknya tersebut. Sehingga total sebanyak 24 ruas dengan total panjang 312,02 km di tahun 2021.
Statistik Kecelakaan        Â
Statistik kecelakaan di jalan tol menurut BPS Jakarta