Topik pilihan kompasiana kali ini cukup pening dan penting serta menarik untuk dikaji lebih lanjut, apalagi judulnya cukup "menantang", menurut saya lho, "Menunggu Aksi Nyata Komponen Cadangan".Â
Judul yang mengandung pertanyaannya ini gak maen-maen lho, bisa saja ditafsir berbeda (multitafsir) dari sudut pandang masing-masing penulis.
Bahkan dalam uraian saya nanti, rasanya agak sulit untuk menjelaskannya, dengan menjaga beberapa analisis dan kajian yang sensiitif. Tapi itu bagi saya. Namun mungkin berbeda bagi penulis lain, boleh lah Itu.
Apalagi saya gak terlalu ngikut-ngikut amat berita soal Pertahanan dan Keamanan, ya hanya bagian-bagian yang penting saja. Baik lewat media maupun bocoran yang kalo boleh saya nilai bisa dipercaya.
Nah, sebagaimana yang kita semua ketahui, Presiden Joko Widodo telah memimpin upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).
Saya nggak kutip lagi berita tentang hal ini, seremonial dan lain-lain. Akan tetapi yang saya garis bawahi adalah pengasan Presiden Jokowi, Beliaupun mengingatkan para komponen cadangan hanya bergerak atas perintah presiden dengan persetujuan DPR dan di bawah kendali Panglima TNI dan menekankan bahwa komponen cadangan tidak bisa bergerak kecuali untuk kepentingan bangsa.
Nah dibalik penenetapan KOMCAD ini, Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi landasannya yaitu UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau di singkat UU PSDN, ternyata sudah mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Misalnya, Komnas HAM, perorangan, organisasi (NGO) yang kemudian berujung pada pengajuan perkara Uji Materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 27/PUU-XIX/2021Â tentang "Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Merupakan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan Pertahanan Negara".
Sidang masih berlangsung, dan hingga saat ini, belum ada putusan! Sidang terakhir tanggal 22 September 2021, dan lewat situs MK telah diagendakan akan bersidang kembali pada Senin, 25 Oktober 2021, 11:00 WIB yang akan datang, dengan acara Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon (IV) yaitu Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dalam hal dini diwakili oleh Totok Yulianto selaku Ketua Badan Pengurus.
Permohonan Pengujian Materiil mencakup Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU 23/2019) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).