Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

4 Remaja Pesta Seks di Kelas, Lantaran Miras dari Warung Oknum Polisi

7 November 2011   00:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:59 3713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_147130" align="aligncenter" width="650" caption="Ilustrasi - solopos.com"][/caption]

Waduh, ini istilahnya "guru kencing berdiri, murid saling kencingin", udah ga berlari lagi, dah cangih sekarang. Si oknum harusnya menjadi contoh dan panutan pasyarakat malah ngejualin barang haram gitu.  Apalagi miras yang dilarang itu bernama "ciu", yang dikenal oleh banyak orang, diramu dan diracik secara sembarangan dan menyebabkan kematian. Kok bisa ya pak polisi, ngejualin mirsa yang terlarang ? hadeuh Tepok jidat neh. Eh benturin pala di tembok kali ya. Wah .. wah, udah ga bener nih.

Ini berita serius, bisa dibaca di sini. Dalam pengakuannya tersangka Tt yang baru berusia 16 tahun, dia disuruh oleh Yy (15 tahun) untuk membeli "ciu" di warungnya pak polisi. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 28 Oktober 2008.  Empat orang pelajar SMP di Gunungkidul, Yogyakarta, menggelar pesta miras dan seks, di sebuah sekolah. Masing-masing adalah E (14), Tt (16), dan Yy (15), ketiganya adalah pria. Kemudian yang wanita berinisial Rus, baru berusia 15 tahun.

Sehabis menikmati miras, Yy dan Tt beradegan dewasa bersama Rus disaksikan oleh E sambil merekam adegan tersebut dengan menggunakan video handphone. Perbuatan para remaja ini, dilakukan di sebuah kelas yang kebetulan ga terkunci, yaitu di SMPN 2 Karangmojo.

Mungkin karena saking melayang mereka ga sadar,  keempat remeja ini dipergok oleh salah seorang penjaga sekolah dan kemudian digiring ke Mapolres Gunungkidul. Rus yang syok langsung pingsan dan sempat dibawa ke RSUD Wonosari

Memprihatinkan bukan ? Nah lalu siapa yang disalahkan nih ? Ya tentu siapa saja yang terkait pasti akan diperiksa sampai tuntas. Namun bagi saya, semua berawal dari miras itu. Udah tau dilarang, kok di jual lagi,  sama polisi lagi.  Hadeuh. Pak polisi, kurang saweran apa ya, sampai lupa daratan menjerumuskan remaja ingusan ini.

Nah kalo Bandar narkoba dihukum berat melebih pemakainya, agar tercipta rasa adil di masyarakat. Pak polisi juga dong harus dihukum berat. Jangan lantaran polisi lalu pada jadi pesulap semua. Repot kalo begini. Setuju ga ?

Buat si oknum ini jangan hanya dikenakan hukuman tipiring (tindak pidana ringan), tapi bisa dijerat dengan Undang-undang No 7 tahun 1996 tentang Pangan. Seperti yang dilakukan oleh Polres Tulungagung di sini, mereka menjerat para penjual dan pengedar miras dengan Undang-undang tersebut dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Biar perlu kasih hukuman maksimal sekalian, biar kapok dan ga kembali berjualan.

Selain narkoba, miras memang gampang diperoleh walaupun diberantas dengan berbagai cara. Selama ini yang di tagetkan miras kelas kakap, sedangkan miras hasil oplosan rakyat bawah ini seolah-olah lepas dari pengawasan. Padahal justeru jenis oplosan gado-gado asal oleng ini yang lebih banyak beredar dan menyengsarakan rakyat.

Selain soal miras, terkait kasus ini diharapkan orang tua selalu melakukan pengawasan yang wajar agar anak dapat terhindar dari pergaulan bebas. Memang sulit sih kalo anak-anak sudah bergaya nyentrik dan ngikutin perkembangan jaman edan ini, tetapi paling ga sebagai orang tua harusnya tau dong perubahan perilaku anak. Kepercayaan sih ok lah, tetapi pengawasan tetap perlu.

Baik terhadap miras dan pergaulan bebas ini, selain orang tua, setidaknya guru dan masyarakat luas turut membantu didalam pengawasan bersama. Tapi repot juga ya kalo yang mengawasi kelakuannya seperti si oknum polisi ini hehe. Jangan sampai yaa !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun