Mohon tunggu...
Valentina Amanda Sitorus Pane
Valentina Amanda Sitorus Pane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pencemaran Laut Sulit Mendapatkan Solusi?

1 Desember 2022   21:00 Diperbarui: 1 Desember 2022   21:47 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Selain itu, organisasi lingkungan hidup juga dapat mengajukan gugatan secara legal standing (mengatasnamakan kepentingan kelompok tertentu) atas pencemaran tersebut. Pengajuan gugatan ini dilandaskan Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana gugatan legal standing terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Dengan demikian, negara didorong harus lebih berhati-hati dan lebih bisa memperhatikan pengendalian limbah yang dibuang ke laut.

Namun kembali lagi ke kesadaran para pihak perusahaan yang memiliki limbah untuk memperhatikan pembuangan ke laut. Oleh karena itu dibentuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk mengintegrasikan persetujuan teknis dan/atau surat kelayakan operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ke dalam persetujuan lingkungan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Permen LHK tersebut adalah mengenai Dumping atau pembuangan Limbah yang diatur selanjutnya pada BAB X yang mana mengatur Bagi setiap orang yang melakukan Dumping limbah ke laut maka diwajibkan memiliki persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun