Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia atau WIPO ( The World Intellectual Property ) dalam bahasa Prancis yaitu Organisasi Mondiale De La Propriete Intellectuelle memiliki arti yang merupakan salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-bangsa ( PBB ). WIPO ini dibentuk yaitu pada tahun 1967 yang memiliki tujuan untuk mendorong kreativitas dan juga memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.
Pembentukan WIPO berdasarkan atas Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Kegiatan dan tugas WIPO ini yaitu membahas dan membentuk berbagai aturan dan kebijakan IP internasional, menyediakan layanan global yang mendaftarkan sengketa IP lintas batas, membantu untuk menghubungkan suatu sistem IP melalui standar dan infrastruktur yang seragam dan juga berfungsi sebagai sebuah database referensi umum disemua masalah IP ini. Hal tersebut memang termasuk dalam memberikan laporan dan statistik mengenai status perlindungan ataupun inovasi IP baik secara global maupun dinegara tertentu. WIPO pun bekerja juga dengan pemerintah langsung, lembaga swadaya masyrakat, dan pula individu, untuk memanfaatkan IP ini dalam kegiatan pembangunan sosial ekonomi. WIPO memuat 26 perjanjian internasional yang berkaitan dengan berbagai masalah kekayaan intelektual, mulai dari perlindungan karya audiovisual hingga pada penetapan klasifikasi paten internasional. Tidak seperti banyaknya organisasi PBB, WIPO sendiri tidak begitu bergantung pada kontribusi yang dinilai sukarela dari negara-negara anggota WIPO itu yang dimana 95% anggaran WIPO berasal dari biaya terkait dengan layanan globalnya itu.
Secara resmi, WIPO dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Kekayan Intelektual Dunia, yang telah berlaku pada tanggal 26 April 1970. WIPO mulai menjadi badan khusus PBB pada tahun 1984. Suatu perjanjian di antara PBB dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia mencatat pada pasal 1 yang berisikan bahwa WIPO memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan transfer teknologi yang bersangkutan dengan kekayaan industri ke negara-negara berkembang untuk mempercepat pada kegiatan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.
Perlu diingat kembali bahwa suatu produk dapat dilindungi oleh berbaga bentuk dalam hak IP. Hak IP melindungi inovasi inventor dan juga memelihara merek para inventor tersebut. Mereka merupakan aset penting untuk memprtahankan dan memperkuat  keunggulan kompetitif inventor dan memperluas pasar inventor. Langkah pertama yang penting dalam mengelola aset IP yaitu melakukan audit IP untuk memahami potensi IP yang ada di perusahaan. Lalu melindungi dan mengelola aset IP, yaitu paten, merek dagang, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang. Kemudian melakukan program pelatihan pembuatan paten internasional, progam pelatihan penyusunan paten inetrnasional WIPO ini telah dikembangkan oleh WIPO yang bekerja sama dengan Federasi Internasional Pengacara Kekayaan Intelektual ( FICPI ).
Pentingnya bahwa untuk memahami nilai ekonomi aset IP inventor yaitu dengan melakukan penilaian IP, memiliki gagasan mengenai berapa nilai aset inventor sangat membantu dalam berbagai transaksi termasuk lisensi, penjualan, sumbangan hak kekayaan intelektual ataupun memasuki usaha patungan  dan pengaturan kolaborasi lainnya.
Paten adalah suatu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan untuk atas permohonan menikmati sendiri atas temuan ataupun ciptaannya serta perlindungan terhadap segala kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaannya itu atau  paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara pada inventor atas hasil invensinya pada bidang teknologi untuk jangka waktu yang tertentu dalam melaksanakan invensi tersebut ataupun memberikan sebuah persetujuan pada pihak lain untuk melakukannya. Perlindungan paten sangatlah penting bagi inventor dan juga pemegang paten, sebab dapat memotivasikan inventor tersebut untuk dapat meningkatkan hasil karyanya, baik secara kauntitas maupun kualitas demi mendorong kesejahteraan bangsa dan negara, dan  juga menciptakan suatu iklim usaha yang sehat. Banyaknya negara-negara yang berlomba-lomba dalam meningkatkan invensi teknologi pada negara mereka disertai dengan perlindungan terhadap invensi tersebut di bidang teknologi. Dengan adanya undang-undang paten, hal tersebut dapat membantu sebuah perlindungan terhadap invensi teknologi yang berkualitas dan juga yang mendukung transformasi perekonomian nasional yang menuju perekonomian berbasis keunggulan kompetitif. Orang lain yang menginginkan untuk memanfaatkan hak atas paten tersebut harus bisa mendapatkan izin dari pemegang paten yang diperoleh dengan cara lisensi, lisensi wajib ataupun dapat melaui mekanisme jual beli. Paten sendiri bisa dialihkan kepada pihak lain dengan melalui mekanisme pengalihan paten yang meliputi seperti warisan, hibah, wasiat dan wakaf.
Paten memberikan kepada pemiliknya atau inventor dalam hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan atua memakai invensi tersebut secara komersial. Hal ini mencakupi hak untuk mencegah atau menghentikan pihak lain untuk menggunakan, melakukan penawaran untuk dijual ataupun mengimpor sebuah produk atas dasar invensi yang sudah dipatenkan tanpa adanya izin dari pemilik invensi tersebut. Penting untuk diingat ataupun dicatat bahwa paten tidak memberikan pemilik  sebuah "kebebasan untuk menggunakan" ataupun hak mengeksploitasikan teknologi yang termasuk dalam paten, namun tetapi hanya hak untuk mencegah pihak lain yang melakukan hal-hal seperti hal tersebut.
Daftar Pustaka : World Intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H