Mohon tunggu...
Valens Riyadi
Valens Riyadi Mohon Tunggu... -

Administrator Fotografer.net. Certified trainner dan consultant Mikrotik. Mengelola ISP Citra.net. Bekerja sehari-hari sebagai network engineer, programmer, system analyst, dan kadang-kadang menyalurkan hobi memotret. Saat ini dipercaya menjadi Kabid NIR untuk APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Jaringan Indonesia)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tanggapan Terhadap RPM Konten yang Baru (Draft 23 Juni 2010)

25 Juni 2010   10:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:17 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan ini harus dihapuskan, karena Penyelenggara tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya untuk konten yang tidak dibuat langsung oleh penyelenggara.

3.    Penyaringan berdasarkan Pelaporan

RPM mengatur bahwa penyaringan dilakukan berdasarkan pelaporan/pengaduan. Harus disadari bersama, bahwa ini merupakan sensorship. Proses memutuskan dilakukan penyaringan berada di level Penyelenggara, dan dilakukan apabila jumlah pelapor minimal 1000 (seribu), dan pelapor harus bisa membuktikan identitas dirinya dengan benar.

Hal ini bisa berimplikasi ke beberapa hal: (1) karena berbasiskan pelaporan, bisa jadi ISP A melakukan pemblokiran terhadap konten tertentu, karena menerima lebih dari 1000 laporan, sedangkan ISP B tidak melakukan pemblokiran, karena menerima kurang dari 1000 laporan. (2) Aturan yang mengharuskan adanya identitas pelapor juga bisa menghambat proses pelaporan ini.

Perbedaan Konten yang diblok antar penyedia jaringan bisa mengakbatkan ketidakpastian di pengguna, dan mudah disalahgunakan untuk persaingan tidak sehat.

Pelimpahan wewenang memutuskan di level Penyelenggara juga dapat dipertanyakan dasar hukumnya, mengingat Penyelenggara tidak dalam kapasitas berhak dan/atau berkewajiban untuk memutuskan hal tersebut.

4.    Penandaan Konten yang sedang dalam proses

Hal ini mungkin bisa dilakukan jika Penyelenggara adalah pemilik situs yang salah satu konten di dalamnya dilaporkan. Tetapi aturan ini tidak relevan jika penyelenggara adalah Penyelenggara jaringan.

5.    Tim Pertimbangan

RPM masih tidak mengatur secara tegas wewenang tim ini. Bagaimana tim yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen memiliki wewenang untuk menentukan mana konten yang ilegal. Bagaimana untuk menjamin netralitas tim ini, bahwa pengambilan keputusan bisa adil, baik dari sisi akal sehat, maupun dari sisi kepentingan agama, atau kelompok tertentu.

Tidak dijelaskan juga mekanisme yang mengatur apabila Tim Pertimbangan ini ditengarai melakukan kesalahan saat mengambil suatu keputusan. Bagaimana proses untuk melakukan sanggahan dan keberatannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun