Versi lengkap draft RPM Konten bisa dilihat di: http://vyx.me/1oqzn
Secara garis besar, pemerintah c.q. Menkominfo masih berkeinginan untuk melakukan penyaringan dan pemblokiran situs-situs tertentu yang berada di Internet. Namun, pemerintah tidak mampu menciptakan suatu sistem yang bisa diterima oleh semua belah pihak, baik itu ISP sebagai Penyelenggara jaringan, Penyelenggara konten, ataupun pengguna internet secara luas. Batasan konten yang dilarang pada RPM ini hanya mengacu ke UU ITE dan UU Pornografi, yang sampai sekarang pun tidak mempunyai perangkat aturan penjelas untuk memutuskan mana konten yang dilarang dan mana yang diijinkan. Beban dan tanggung jawab untuk memilih dan memutuskan ini kemudian dilimpahkan kepada Penyelanggara (yang disebutkan secara rancu, apakah penyelenggara jaringan atau penyelenggara konten), dan juga ke Tim Pertimbangan yang disebut-sebut bersifat independent. Jika terjadi dispute pada pelaksanaan pemfilteran, Menkomino dapat dengan mudah lepas tangan, karena keputusan detail pemfilteran berada di tangan Penyelenggara dan Tim Pertimbangan.
1. Definisi PENYELENGGARA
Pada RPM disebutkan bahwa PENYELENGGARA adalah Orang atau Badan Usaha yang menyelenggarakan Sistem Elektronik (serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik).
Di sini terlihat bahwa penyelenggara digeneralisasi dengan satu definisi. Pada kenyataan di lapangan, yang dimaksud sebagai penyelenggara bisa termasuk: Penyedia Jasa Jaringan Internet (NAP dan ISP), Warnet, dan juga Penyedia Konten (Portal berita, pemilik situs apapun, blogger, dll).
Tidak dibedakannya kelas penyelenggara ini membuat beberapa kerancuan pada pasal-pasal aturan berikutnya, karena tindakan filtering yang bisa dilakukan oleh penyelenggara tersebut berbeda.
Sebaiknya dilakukan pembedaan kelas penyelenggara:
a. Penyelenggara Jaringan, terhadap konten di luar jaringannya
b. Penyelenggara Jaringan, terhadap konten di dalam jaringannya
c. Penyelenggara Konten, untuk konten yang dibuat sendiri
d. Penyelenggara Konten, yang bersifat “user generated content”
Tindakan masing-masing kelas penyelenggara itu pasti akan berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan.
2. Tanggung Jawab Penyelenggara
Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten.