Mohon tunggu...
Mas Valen
Mas Valen Mohon Tunggu... Sejarawan - Pencari kehidupan sesungguhnya

Seseorang yang mencari keseimbangan di segala aspek kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan UMKM Melalui Branding dan Digital Marketing oleh Mahasiwa PPMT VI UNIMMA

25 Januari 2023   15:20 Diperbarui: 6 Februari 2023   14:03 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UMKM menjadi tumpuan bagi perekonomian di Indonesia. UMKM banyak dikerjakan oleh sebagian besar pelaku ekonomi di Indonesia karena beberapa alasan, antara lain jumlah modal yang relatif sedikit, tidak menghendaki tingkat keterampilan yang tinggi, dan perizinan yang tidak berbelit. 

Dari sisi pemerintah, keberhasilan mengembangkan ekonomi rakyat merupakan syarat bagi perekonomian nasional yang berkesinambung. Perkembangan ekonomi rakyat yang andal akan menjadi pertahanan yang kokoh juga di pasar domestik dalam menghadapi persaingan global. Kemampuan berbagai unit usaha kecil menguasai pasar lokal akan menjamin pangsa pasar yang lebih luas kedepannya.

Universitas Muhammadiyah Magelang pada tahun 2022 menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat Terpadu (PPMT)  untuk periode ke VI. Kegiatan ini merupakan salah satu bukti nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat. Salah satu kelompok PPMT mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) melaksanakan Program Pengabdian Masyarakat Terpadu (PPMT) di Dusun Jantur, Grabag, Kabupaten Magelang.

Tim PPMT yang diketuai oleh Nur Laila Yuliani, SE., M.Sc. Ak. selaku dosen pembimbing serta beranggotakan Valentino, Anjani, Putri, dan Daniel. Program pengabdian ini bertemakan “ PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH MELALUI BRANDING DAN DIGITAL MARKETING DI DESA BANYUSARI, KECAMATAN GRABAG, KABUPATEN MAGELANG”. Mahasiswa melakukan kegiatan mulai 14 Desember 2022 hingga 14 Januari 2023.

Program ini dilakukan karena Dusun Jantur tersebut memiliki potensi terkait dengan program-program. Beberapa potensi yang dimiliki seperti  UMKM produsen slondok. 

Salah satu pemilik produksi industri rumah tangga slondok Muhaimin mengatakan, sebenarnya sudah memiliki SPP-IRT sejak lama tetapi tidak mengtahui tentang memperpanjang masa berlaku sehingga masa berlakunya sudah habis. Selain itu kurangnya informasi tentang persyaratan dan mekanisme saat ini dalam pembuatan SPP-IRT membuat pemilik usaha ini bimbang dalam pengurusannya. 

Kepemilikan izin usaha menjadi hal yang paling utama untuk dipertimbangkan oleh pelaku usaha untuk menjamin perlindungan dan kepastian usaha yang hendak dikembangkannya. 

Dalam faktanya, masih ada usaha mikro kecil yang belum memiliki izin usaha. Salah satunya yang terjadi di salah satu UMKM Produsen Kerupuk Slondok yang berada di Dusun Jantur, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang,yang belum memiliki surat izin produksi maupun Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). 

Padahal  legalitas izin bentuk usaha mikro dan kecil sangatlah penting, mengingat banyaknya masyarakat yang kesulitan mengembangkan usahanya serta para usahawan yang sulit mendapatkan kontribusi modal/dana untuk pengembangan usahanya terutama dalam hal pemasaran produk karena belum terdaftar atau mendapat izin dari pemerintah. 

Salah satu faktor yang kerap digandrungi sebagai penyebab para pelaku usaha enggan untuk mengurus izin usahanya yaitu dikarenakan proses pembuatan izin usaha memakan waktu yang terbilang cukup panjang dan kurangnya informasi yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Kegiatan pelaksanaan terdiri dari sosialisasi edukasi pentingnya izin produksi,pengurusan izin produksi dan SPP-IRT, edukasi mengenai digital marketing serta pendampingan akan pentingnya branding dan digital marketing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun