Mohon tunggu...
vaizul azkya
vaizul azkya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kelas PBS A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

21 Desember 2022   22:51 Diperbarui: 21 Desember 2022   22:56 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

hak adalah hak untuk mendapatkan atau melakukan sesuatu yang harus kita terima atau dapat dikatakan sebagai sesuatu yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak berhak mengambilnya dengan paksa. hak atas pekerjaan yang layak , jaminan keamanan, perlindungan hukum, dll. Sedangkan kewajiban adalah hal yang harus kita lakukan untuk mendapatkan hak atau wewenang. kita harus memenuhi peran kita sebagai warga dari negara indonesia dengan sebaik mungkin. Yaitu dengan memahami bahwa hak dan kewajiban adalah hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi memenuhinya harus seimbang. Warga negara merupakan bagian dari suatu negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus dengan negara. Dia mempunyai hak dan kewajiban yang timbal balik dengan negaranya. Setiap negara memiliki kebebasan dan kekuasaan untuk menentukan dasar kewarganegaraan seseorang. Ada dua pedoman penerapan asas kewarganegaraan, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam konteks Indonesia, hak warga negara atas negaranya diatur dalam Pasal UUD dan beberapa ketentuan lain yang diturunkan dari hak-hak umum yang ditetapkan dalam UUD 1945. Hak-hak sipil yang dijamin dalam UUD yang meliputi hak asasi manusia dimana secara lengkap dirumuskan dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD. Bahwa Pasal meliputi hak-hak dasar setiap individu, seperti kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat dan berkumpul (Pasal 28E), hak jaminan, perlindungan dan hak hukum. hak yang adil untuk bekerja dan menerima kompensasi dan perlakuan di tempat kerja, hak atas kesempatan yang sama di dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28E) dan hak asasi manusia lainnya yang terkandung dalam Pasal. Jika tanggung jawab masing-masing contoh warga negara termasuk kewajiban membayar pajak sebagai kontrak dasar antara negara dan warga negara, untuk melindungi tanah air (Pasal 27E), untuk menghormati hak manusia lainnya dan mematuhi batasan yang terkandung dalam keputusan (Bagian 28E) dan berbagai kewajiban hukum lainnya. Hak dan kewajiban adalah masalah yang saling berhubungan, sehingga dalam praktek harus dilaksanakan secara seimbang. Hak adalah apapun yang nyaman dan tanpa syarat bagi seseorang untuk menjadi warga negara karena mereka masih dalam masa pertumbuhan, sedangkan tanggung jawab adalah kebutuhan/kewajiban individu untuk memenuhi perannya sebagai warga negara untuk mencapai pengakuan hak-hak yang sesuai dalam pemenuhannya. Jika hak dan juga tanggung jawab tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka timbul masalah yang menimbulkan pergolakan sosial dalam kehidupan individu maupun masyarakat, bangsa dan negara. Dalam hal ini sering kita jumpai persoalan antara hak dan kewajiban, khususnya di bidang ketenagakerjaan yang layak bagi setiap warga negara. Kesempatan kerja dan taraf hidup yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27(2) menjelaskan bahwa "setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Secara umum dapat dijelaskan sebagai tanda kemanusiaan, bahwa pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara. Ketenagakerjaan adalah alat pembentuk opini yang digunakan untuk mencapai kehidupan yang layak. Hidup layak dapat diartikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang dasar seperti sandang, pangan dan perumahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun