Mohon tunggu...
vaizul azkya
vaizul azkya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kelas PBS A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Demokrasi Indonesia

21 Desember 2022   19:21 Diperbarui: 21 Desember 2022   19:48 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana seluruh warga negara mempunyai hak yang sama dalam membuat keputusan yang mengubah hidup mereka. Kata demokrasi berasal dari Yunani kuno "demokratia", yang berarti kekuasaan rakyat. Terdapat 4 periode perkembangan demokrasi Indonesia sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu sebgai berikut.

1. Demokrasi Parlementer (1945-1959), Pemerintah menginformasikan bahwa pada tanggal 3 November 1945, sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi parlementer. Pada tanggal 1 November 1945 dibentuklah Kabinet pertama dengan dipimpin oleh Soetan Sjahrir. Kabinet baru ini digulingkan oleh oposisi selama tiga bulan. 

Namun, pada tahun 1946, Shahril mendapat penunjukan kedua dari Presiden Sukarno untuk menata ulang kabinet Shahril. Pada tahun 1949, demokrasi ini diperkuat oleh landasan konstitusional UUD Sementara tahun 1950. Konstitusi Sementara tahun 1950 menyatakan bahwa cabang eksekutif presiden adalah kepala negara konstitusional, yang bertanggung jawab kepada perdana menteri yang menjabat kepala pemerintahan sehari-hari. Namun, ini tidak mengarah pada administrasi Kabinet yang stabil. Pasang surut kabinet terus berlanjut hingga keputusan Presiden Soekarno pada tahun 1959.

2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Dalam Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengukuhkan kembalinya UUD 1945. Keputusan ini merupakan pemenuhan keinginan Soekarno untuk mengubah sistem demokrasi parlementer di Bandung pada 27 Januari 1957. 

Soekarno menyatakan keinginannya untuk dapat kembali mengintervensi urusan pemerintahan, meskipun Konstituante belum selesai menyusun konstitusi baru. Di era demokrasi terpimpin, kekuasaan Soekarno sebagai presiden sangat besar. Kekuasaan ini bahkan memungkinkan Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilihan umum 1960.

3. Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (1965-1998), Peristiwa G30S/PKI mengakhiri era demokrasi terpimpin. Pada tahun 1969, MPR memberhentikan Soekarno dan diganti oleh Soeharto. Indonesia telah memasuki era baru yaitu demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila bertujuan untuk memperbaiki sistem politik Pancasila dan era demokrasi terpimpin yang dipandang bertentangan dengan UUD. Demokrasi Pancasila berkeinginan membentuk UUD 1945 yang sama seperti setelah proklamasi. 

Namun dalam perkembangannya, presiden juga mengambil peran yang semakin dominan dalam kaitannya dengan lembaga negara lainnya. Demokrasi Pancasila pada era Orde Baru didominasi oleh dominasi ABRI atau TNI, birokratisasi dan ditandai dengan sentralisasi. dari pengambilan keputusan politik. Intervensi negara dalam kehidupan politik partai politik dan masyarakat juga terjadi. Situasi ini berlangsung hingga Mei 1998, ketika Soeharto dipaksa mundur sebagai presiden oleh kekuatan populer yang dikenal sebagai Gerakan Reformasi.

4. Demokrasi Pancasila di Era Reformasi (sejak 1998), seperti halnya Demokrasi Pancasila di era Orde Baru yang ingin merevisi praktik demokrasi terpimpin, Pancasila ingin membenahi praktiknya. Era adat yang dianggap sebagai hal yang berbeda. Penerus Soeharto, pemerintahan BJ Habibie, melancarkan kebebasan pers dan mendukung seruan reformasi. Pada tahun 1999, diadakan pemilu bebas pertama setelah Orde Baru dan KH Abdurrahman Wahid diangkat menjadi presiden keempat Indonesia. Hingga masa jabatan kedua Presiden Jokowi, demokrasi Indonesia akan terus menghadapi tantangan dalam perkembangannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun