Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, Periode federal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (1949) merupakan perubahan sementara karena sesungguhnya rakyat Indonesia menginginkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari 17 Agustus 1945. Untuk mewujudkan negara kesatuan, jelas diperlukan konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk komisi bersama untuk mempersiapkan proyek konstitusi, yang kemudian disahkan oleh kelompok kerja Komite Sentral Nasional pada  12 Agustus 1950. Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 1 Agustus 1950, dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, pemulihan UUD 1945 dan mulai berlakunya  perubahan MPR Orde Lama menjadi MPR Baru. memesan Majelis Umum Permusyawaratan. Perubahan itu dilakukan karena referendum sementara orde lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 yang bersih dan konsisten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H