Mohon tunggu...
vaizul azkya
vaizul azkya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kelas PBS A

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkembangan Konstitusi di Indonesia

31 Oktober 2022   08:35 Diperbarui: 31 Oktober 2022   10:56 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, Periode federal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (1949) merupakan perubahan sementara karena sesungguhnya rakyat Indonesia menginginkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari 17 Agustus 1945. Untuk mewujudkan negara kesatuan, jelas diperlukan konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk komisi bersama untuk mempersiapkan proyek konstitusi, yang kemudian disahkan oleh kelompok kerja Komite Sentral Nasional pada  12 Agustus 1950. Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 1 Agustus 1950, dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, pemulihan UUD 1945 dan mulai berlakunya  perubahan MPR Orde Lama menjadi MPR Baru. memesan Majelis Umum Permusyawaratan. Perubahan itu dilakukan karena referendum sementara orde lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 yang bersih dan konsisten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun