Mohon tunggu...
vaizul azkya
vaizul azkya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Kelas PBS A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan antara Islam dan Ideologi Pancasila

26 September 2022   07:42 Diperbarui: 26 September 2022   07:52 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sikap lembut dan kesabaran Nabi Muhammad pada akhirnya membawa hikmah besar. Pelajaran besar yang dapat dipetik adalah bahwa dakwah Islam dapat dengan mudah menyebar ke seluruh pelosok dunia Arab. Jika kekerasan dan kekerasan digunakan dalam negosiasi saat itu, tentu akan berdampak negatif pada penyebaran Islam. 

Perundingan Pancasila dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam saat itu. Meski jumlahnya mayoritas, namun semangat persatuan dan kesatuan membuat umat Islam tidak ragu untuk menyerah demi mencapai persatuan sebagai anak sesama bangsa. Jika kita melihat Pancasila dari perspektif Islam, kita dapat melihat bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sejalan dengan ajaran Islam.

Sebagai negara Pancasila, Indonesia juga memfasilitasi dan mewadahi pelaksanaan kegiatan keagamaan bagi setiap warga negara, sekaligus menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan dan keyakinannya masing-masing, tanpa ditentukan oleh negara. 

Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Hal ini karena didasarkan pada lima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Nasionalisme, Demokrasi, dan Keadilan Sosial. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus berupaya menjelaskan dan meningkatkan pemahaman bahwa nilai-nilai Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama manapun. Pancasila dapat dilihat sebagai jalan tengah yang mengakomodir nilai-nilai agama dalam konteks kenegaraan. 

Agama memiliki pengaruh yang kuat dalam membentuk perumusan berbagai undang-undang dan peraturan di Indonesia. Sangat tepat bagi suatu bangsa dan negara yang menganut falsafah Pancasila memiliki pemahaman seperti itu. 

Pancasila memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengekspresikan keyakinannya. Setiap orang dihormati dan dihargai serta diberi kesempatan untuk mengamalkan keyakinan atau agamanya. Yang tidak diperbolehkan adalah pemaksaan, yaitu merendahkan dan memusuhi orang lain. Sesuatu yang lain tidak diperbolehkan di negara ini.

Islam mengenalkan konsep hidayah, yang artinya tidak ada paksaan dalam beragama. Hanya Tuhan yang bisa memberikan hidayah. Seorang manusia, bahkan seorang nabi, hanya bertindak sebagai pembawa atau pemberi peringatan. Bukan urusan atau wewenang sesama manusia untuk mendikte apakah seseorang menjadi Muslim atau menolak agama. Tugas seorang Muslim atau bahkan seorang misionaris adalah untuk menyampaikan atau hanya memberi peringatan.

Kesimpulan dari saya bahwa Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Sebagai agama yang berupaya membawa rahmat dan berkah bagi seluruh umat manusia. 

Islam memberikan tuntunan bagi seluruh aspek kehidupan umatnya, baik individu maupun sosial. Kedalaman nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila, yang mencerminkan ajaran Islam, harus memperkuat posisi kita sebagai negara Indonesia yang religius. Bung Karno bercita-cita untuk menciptakan agama yang beradab yang menghormati semua pemeluk agama yang ada. 

Sebagai warga negara Indonesia dan umat beragama, kita harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari, dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun