Mohon tunggu...
vahmy hakim
vahmy hakim Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa aja

the more you learn the more you earn

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Polemik Sinetron "Suara Hati Istri"

4 Juni 2021   15:12 Diperbarui: 4 Juni 2021   15:29 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Jagat dunia hiburan pertelevisian Indonesia kembali dihebohkan dengan hadirnya sinetron dari channel Indosiar yang berjudul "Suara Hati Istri". Banyak dari kalangan masyarakat yang menganggap sinetron ini menuai kontroversi. Bagaimana tidak, kerap kali di beberapa adegan mempromosikan seks yang melibatkan anak di bawah umur beserta rayuan-rayuan yang dipertontonkan oleh pemeran

Sinetron "Suara Hati Istri" bercertita tentang Zahra si Istri ketiga yang diperankan oleh Lea Ciarachel dengan karakter "Si Polos". Zahra merupakan seorang gadis remaja 15 tahun dan anak dari seorang buruh tani yang dipaksa menikah dengan Pak Tirta (Panji Saputra), seorang juragan kaya berusia 39 tahun karena ayah Zahra yang sakit dan telah dibantu banyak oleh pak Tirta. Namun dibalik itu semua adalah akal-akalan busuk Pak Tirta untuk menikahi Zahra jika tidak maka ayahnya diancam masuk penjara

Series ini pertama kali tayang pada 24 Mei 2021 dengan berbagai macam kritikan dan kecaman dari berbagai pihak termasuk dari salah satu Influencer Ernest Prakasa yang menanggapi soal sinetron ini yang tidak layak dan patut diberi teguran oleh Komisi penyiaran Indonesia (KPI). Ernest Prakasa mengatakan di laman Instagramnya bahwa ini sudah keterlaluan karena pemeran yang beradegan dewasa masih berusia 15 tahun.

Menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PPP Bab V pasal 48 yang berbunyi "perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan". Dari Undang-Undang tersebut bisa difahami bahwa lembaga penyiaran sekurang-kurangnya memahami terkait dengan norma-norma anak-anak, remaja dan perempuan. Jika melihat dari apa yang ditampakkan dari adegan-adegan "Suara Hati Istri" sepertinya kurang sesuai dengan Undang-Undang diatas karena sinetron tersebut seakan mempromosikan Pedofilia dan pernikahan dini

Meskipun sampai saat artikel ini ditulis pemeran zahra sudah resmi diganti, namun tetap saja persoalan ini harus menjadi pelajaran bagi kita sebagai manusia pada umumnya yang mempunyai norma-norma kesopanan dan bagi lembaga khususnya selaku penyiar dari program-program TV agar bisa memberikan tontonan-tontonan yang bermanfaat bagi bangsa. Terimakasih


Fahmi Hakim

 Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun