Mohon tunggu...
vahmy hakim
vahmy hakim Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa aja

the more you learn the more you earn

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dramatisasi dalam Wawancara Korban Banjir

20 April 2021   15:39 Diperbarui: 20 April 2021   15:39 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fahmi Hakim

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Salah satu acara dari channel stasiun TV "Kompas TV" yang berjudul  "Rosi" beberapa hari yang lalu tayang dengan sub judul "tangis dari NTT". Rosi adalah sebuah acara bincang-bincang waktu perdana yang diproduksi oleh Kompas Gramedia Productions yang tayang perdana pada tanggal 19 Maret tahun 2019. Acara ini di moderatori oleh presenter handal yang bernama Rosianna Silalahi yang tayang setiap hari kamis dan sabtu di setiap pekan.

Dalam setiap acaranya Rosi mewawancarai berbagai narasumber dengan topik tertentu yang bisa dikulik lebih dalam. Namun sangat disayangkan sekali pada episode yang tayang pada hari sabtu 10 April 2021 pendalaman wawancara yang dilakukan kurang etis sehingga mengarah pada ranah privasi narasumber, dimana narasumber merupakan korban dari banjir di NTT. Beberapa pertanyaan menyasar ke arah privasi korban dan menjadi dramatis yang tentunya membuat narasumber menjadi teringat dan kembali bersedih karena kejadian tersebut.

Sebagaimana yang tercantum pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Pasar 1 yang berbunyi Pasal 1 1. Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional. Dan Pasal 13 Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.

berdasarkan pasal tersebut wawancara yang diajukan kepada narasumber harusnya bersifat umum dan tidak masuk ke ranah privasi narasumber 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun