PENDAHULUAN
Pembajakan film telah menjadi permasalahan serius yang menjangkiti industri perfilman dunia, termasuk Indonesia. Tindakan ilegal ini melibatkan penggandaan, distribusi, atau penayangan film tanpa izin dari pemegang hak cipta. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, praktik pembajakan film semakin mudah dilakukan dan sulit diberantas.Â
KASUS
Pembajakan film "Mencuri Raden Saleh" merupakan contoh pelanggaran hak cipta yang marak terjadi di era digital. Tindakan ini tidak hanya merugikan industri perfilman namun juga melanggar hukum yang berlaku dan norma-norma etika dalam dunia kreatif.Â
Metode yang dilakukan Pembajak film tersebut dilakukan dengan cara, merekam film secara langsung di bioskop saat film sedang diputar, kemudian mengunggahnya ke beberapa situs online. Ada sebanyak tujuh situs web dilaporkan telah melakukan pembajakan film "Mencuri Raden Saleh". Salah satu contohnya adalah situs Rebahin.Â
Pembajakan ini bisa menyebabkan kerugian yang besar, merugikan bagi para produser, sutradara, dan seluruh kru yang terlibat, serta merusak ekosistem perfilman itu sendiri. Visinema Pictures mengalami kerugian materiil akibat pembajakan film tersebut, meskipun jumlah kerugian belum spesifik disebutkan.Â
Reaksi kekecewaan Sutradara film, Angga Dwimas Sasongko selaku sutradara merasa kecewa dengan aksi pembajakan ini karena film adalah kebanggan bagi semua orang yang terlibat dalam proses produksinya
Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta:Â
- Pasal 9 jo Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Tindakan merekam, menggandakan, dan menyebarluaskan karya cipta tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
- Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE: Tindakan menyebarkan konten yang melanggar hukum melalui media elektronik juga merupakan tindak pidana.
Kaitan Dengan Hukum dan Kode Etik
Pelanggaran Hak Cipta adalah tindakan pembajakan pelanggaran terhadap prinsip dasar dalam kode etik profesi film, yaitu menghormati hak cipta karya orang lain. Kode etik industri perfilman memperkuat pentingnya perlindungan hak cipta guna menjaga integritas karya seniman serta meningkatkan nilai moralitas dalam industri perfilman. Aksi pembajakan bukan hanya merugikan bisnis tapi juga melemahkan semangat kreativitas dan dedikasi profesionalisme dalam bidang perfilman.