Mohon tunggu...
M. Farel V.
M. Farel V. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, Saya Mahasiswa Universitas Budi Luhur yang mempercayai Bumi itu berbentuk Donat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aksi Pembajakan Film Mencuri Raden Saleh yang melanggar UU No. 33 2009 - Perfilman

3 Januari 2025   04:50 Diperbarui: 3 Januari 2025   10:15 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Distribution Manager Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9). Foto: Romaida

PENDAHULUAN

Pembajakan film telah menjadi permasalahan serius yang menjangkiti industri perfilman dunia, termasuk Indonesia. Tindakan ilegal ini melibatkan penggandaan, distribusi, atau penayangan film tanpa izin dari pemegang hak cipta. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, praktik pembajakan film semakin mudah dilakukan dan sulit diberantas. 

KASUS

Pembajakan film "Mencuri Raden Saleh" merupakan contoh pelanggaran hak cipta yang marak terjadi di era digital. Tindakan ini tidak hanya merugikan industri perfilman namun juga melanggar hukum yang berlaku dan norma-norma etika dalam dunia kreatif. 

Metode yang dilakukan Pembajak film tersebut dilakukan dengan cara, merekam film secara langsung di bioskop saat film sedang diputar, kemudian mengunggahnya ke beberapa situs online. Ada sebanyak tujuh situs web dilaporkan telah melakukan pembajakan film "Mencuri Raden Saleh". Salah satu contohnya adalah situs Rebahin. 

Pembajakan ini bisa menyebabkan kerugian yang besar, merugikan bagi para produser, sutradara, dan seluruh kru yang terlibat, serta merusak ekosistem perfilman itu sendiri. Visinema Pictures mengalami kerugian materiil akibat pembajakan film tersebut, meskipun jumlah kerugian belum spesifik disebutkan. 

Reaksi kekecewaan Sutradara film, Angga Dwimas Sasongko selaku sutradara merasa kecewa dengan aksi pembajakan ini karena film adalah kebanggan bagi semua orang yang terlibat dalam proses produksinya

Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta: 

  • Pasal 9 jo Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Tindakan merekam, menggandakan, dan menyebarluaskan karya cipta tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
  • Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE: Tindakan menyebarkan konten yang melanggar hukum melalui media elektronik juga merupakan tindak pidana.

Kaitan Dengan Hukum dan Kode Etik

Pelanggaran Hak Cipta adalah tindakan pembajakan pelanggaran terhadap prinsip dasar dalam kode etik profesi film, yaitu menghormati hak cipta karya orang lain. Kode etik industri perfilman memperkuat pentingnya perlindungan hak cipta guna menjaga integritas karya seniman serta meningkatkan nilai moralitas dalam industri perfilman. Aksi pembajakan bukan hanya merugikan bisnis tapi juga melemahkan semangat kreativitas dan dedikasi profesionalisme dalam bidang perfilman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun