Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Politik Praktis, Konsekuensi Pidana dalam Pusaran Pemerintah Desa di Indonesia

18 September 2024   11:37 Diperbarui: 18 September 2024   11:44 1548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andre Vetronius, Ketua Umum LKpIndonesia (Sumber:doc.Balitbag.LKpIndonesia)

Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.


Andre Vetronius, selaku Ketua Umum Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia) mengatakan netralitas perangkat desa menjadi poin penting dalam pengawasan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum saat menjadi narasumber kegiatan Tata Kelola Pemerintahan Desa  dan Produk Hukum Tahun 2024 yang digelar secara Live Streaming beberapa hari yang lalu.
Andre menjelaskan, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya diatur pasal 280, 282 dan Pasal 494 UU No.7 tahun 2017. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.


"Banyak perangkat desa Tidak memahami konsekuensi pidana ini, padahal netralitas ini jelas ganjarannya adalah denda dan pidana," jelas Andre


Andre menambahkan, secara spesifik regulasi juga mengatur keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Dalam Pasal 280 ayat 2 disebutkan perangkat desa termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu dalam ayat 3, perangkat desa dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Larangan aparatur desa ikut politik praktis kata Andre yang  juga tertuang dalam UU No. 6 tahun 2004 tentang desa.


"Larangan itu jelas, pasal 29 huruf g, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, pada huruf j juga ditambahkan, kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada," jelasnya


Andre juga menekankan, netralitas perangkat desa menjadi poin penting pengawasan Pilkada serentak tahun 2024. Untuk itu pihak LKpIndonesia menghimbau, seluruh perangkat desa di Indonesia mampu menjaga netralitasnya sepanjang gelaran Pilkada serentak tahun 2024.


Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada masyarakat yang berperan sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. Ada pihak yang berperan sebagai pendukung dan tim kampanye, ada juga yang berperan sebagai peserta pemilu/pilkada. Ada yang hanya berperan menggunakan hak politiknya dengan mencoblos surat suara di TPS. Namun ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak pilihnya yaitu TNI/POLRI. Dalam politik praktis, pengurus parpol, calon/Paslon, tim kampanye/Tim Sukses, simpatisan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan parpol, calon, Paslon sebagai peserta pemilu dan pilkada.

Ilustrasi Politik Praktis (Sumber: bawaslu.go.id)
Ilustrasi Politik Praktis (Sumber: bawaslu.go.id)


Dari berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu atau pilkada, terlihat ada beberapa kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam berpartisipasi dalam Politik Praktis. Sehingga, muncul pertanyaan dan perdebatan ditengah tengah masyarakat, Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa boleh ikut dalam Politik Praktis?. Pada tulisan ini, mencoba memberi pemahaman agar masing perangkat negara melakukan pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang berpotensi dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa.


Berikut penjelasannya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun