Pejabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali yang diwakili Pj. Sekda Kampar Ahmad Yuzar, secara resmi menyerahkan Keputusan Bupati Kampar tentang Perpanjangan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa untuk masa bakti 2025-2027 dan 2026-2028. Acara penyerahan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Kampar beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan Implementasi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sebanyak 52 orang Kepala Desa (Kades) telah menerima SK perpanjangan dan masa jabatan Kades di Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kontinuitas kepemimpinan di tingkat desa, yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran program pembangunan di desa-desa yang ada di Kabupaten Kampar.
“Perpanjangan dan penambahan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami percaya, dengan kepemimpinan yang konsisten dan berkelanjutan, pembangunan desa akan lebih efektif dan terarah,” ujar Pj. Sekda Kampar.
Andre Vetronius, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia) penerbitan SK Bupati tersebut tidak terlepas dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Menanggapi hal ini Ketum LKpIndonesia berpendapat, langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar ini dinilai sebagai manuver politik jelang Pilkada mendatang. Berbagai sumber menyebutkan, PJ Sekda yang juga digadang-gadang bakal maju sebagai calon Bupati Kampar kerap mengadakan pertemuan dengan para Kades, membahas sejumlah isu yang dianggap penting hingga menaikan gaji Kades, BPD dan Ketua RT.
Tentunya apa yang dilakukan atau langkah Pj. Sekda ini diduga bertujuan untuk mengamankan dukungan politik dari para Kades. Apalagi Kades yang notabenenya memiliki pengaruh signifikan di tingkat desa. Dengan merangkul para Kades, tentunya bakal calon Bupati nantinya mengharapkan dapat mempermudah upaya meraih kemenangan dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Kami dari LKpIndonesia tentunya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kampar ini. Kenapa demikian? Jika kita melihat perpanjangan masa jabatan kepala desa justru akan menimbulkan persoalan baru. Padahal masih banyak masalah penyelenggaraan pemerintahan di desa. Yang paling mengemuka adalah soal pengelolaan keuangan desa yang tidak terbuka, minim pelibatan masyarakat, dan sarat praktik korupsi.
Merujuk laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2022 menyebutkan level korupsi desa menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum selama 2015-2021. Setidaknya terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Korupsi semakin meningkat seiring dengan alokasi dana desa yang sangat besar. Selama 2015-2021, sebanyak Rp 400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa.
Bukan sampai disini saja, di tahun 2024 ini juga banyak oknum Kades yang terlibat kasus korupsi. Jadi janganlah menggunakan jabatan kita untuk kepentingan pribadi, hormatilah aturan. Jikapun mau diperpanjang Kades tersebut tentu harus dilihat, apakah telah sesuai dengan etika berpolitik atau tatanan demokrasi negeri ini. Negara ini negara hukum, jangan untuk memuluskan untuk menggapai sesuatu, menjadikan kekuasaan atau jabatan untuk bertindak sewenang-wenang. Apalagi melawan arus perundang-undang yang berlaku dan menjelang pilkada pula, ada apa?
Kades dan Desa Bermasalah