Satuan Tugas (Satgas) dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (TPPKSP) merupakan dua elemen penting dalam mewujudkan cita-cita pendidikan yang aman dan bebas kekerasan di Indonesia. Di tengah maraknya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, kehadiran Satgas dan TPPKS menjadi angin segar bagi para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Satgas dan TPPKS memiliki peran krusial dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Satgas, yang dibentuk oleh pemerintah daerah, bertugas untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap TPPKS di tingkat satuan pendidikan. TPPKS, di sisi lain, merupakan tim yang dibentuk di setiap satuan pendidikan untuk menangani kasus kekerasan secara langsung.
Tugas dan fungsi TPPKS tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. TPPKS berwenang untuk: Menerima pengaduan dan laporan tentang kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; melakukan penyelidikan dan pendampingan terhadap korban kekerasan
; merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang; melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan; membangun sistem perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan.
Tantangan dan Harapan
Meskipun Satgas dan TPPKS telah dibentuk, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Selain itu, masih terdapat stigma dan rasa malu bagi korban kekerasan untuk melapor, sehingga menghambat proses penanganan kasus.
Diperlukan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk mengatasi tantangan tersebut. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Masyarakat, termasuk orang tua, perlu dilibatkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi peserta didik.
TPPKSP di setiap satuan pendidikan perlu diperkuat dengan pelatihan dan pendampingan yang memadai. Kolaborasi antara berbagai pihak, seperti pemerintah, sekolah, orang tua, dan komunitas, sangatlah penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan.
Satgas dan TPPKS merupakan langkah penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan. Dengan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak, diharapkan Satgas dan TPPKS dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan membantu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh peserta didik.
Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H