Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rangkap Jabatan: Bagaikan Jamur di Desa Tanah Merah Siak Hulu

25 Juni 2024   10:08 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:19 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Praktik rangkap jabatan oleh beberapa RW dan RT di Desa Tanah Merah, Siak Hulu, Riau, menuai kecaman dari warga. Mereka mempertanyakan efektivitas kinerja dan akuntabilitas para pejabat tersebut yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, beberapa RW dan RT di Desa Tanah Merah diketahui merangkap jabatan sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau jabatan lain di desa. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu fokus dan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

Warga Desa Tanah Merah berharap agar pemerintah desa dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan mengambil langkah tegas terhadap para RW dan RT yang merangkap jabatan. Mereka menginginkan agar para pejabat tersebut memilih salah satu jabatannya agar dapat fokus dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, warga juga meminta agar dilakukan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja para RW dan RT. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat sasaran.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Praktik rangkap jabatan oleh RW dan RT di Desa Tanah Merah dikhawatirkan juga melanggar regulasi yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Penataan, dan Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rukun Warga (RW) serta Rukun Tetangga (RT) mengatur bahwa anggota BPD, RW, dan RT tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa, anggota badan lainnya,  jabatan di BUMDes ataupun merangkap sebagai sekretaris RW.

Pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat ditindak dengan teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian definitif. Penindakan ini dilakukan oleh BPD dan Kepala Desa atas persetujuan Bupati. Jika rangkap jabatan ini tidak dilakukan penindakan tegas oleh BPD dan Kepala Desa alias dilakukan pembiaran, berarti ada yang salah di pemerintahan Desa Tanah Merah saat ini.

Pentingnya Akuntabilitas dan Efektivitas Kinerja

Rangkap jabatan oleh RW dan RT dikhawatirkan dapat menghambat kinerja dan akuntabilitas mereka. Hal ini dikarenakan mereka harus membagi waktu dan fokusnya untuk menjalankan beberapa tugas secara bersamaan. Dikhawatirkan hal ini akan berakibat pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang optimal dari para RW dan RT. Oleh karena itu, penting bagi para pejabat tersebut untuk fokus dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya. Pemisahan jabatan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat sasaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun