Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Desi Sommaliagustina, Dosen Universitas Dharma Andalas Raih Prestasi Gemilang!

23 Juni 2024   23:19 Diperbarui: 23 Juni 2024   23:24 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desi Sommaliagustina, S.H., M.H., Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas (Sumber: Profil Google Scholar Desi Sommaliagustina)

Salah satu dosen Universitas Dharma Andalas (UNIDHA), Desi Sommaliagustina, berhasil meraih prestasi gemilang di bidang hukum. Prestasi ini menjadi bukti dedikasi dan kegigihannya dalam mendedikasikan diri untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan generasi muda.

Desi Sommaliagustina, yang akrab disapa Ibu Desi, dikenal sebagai dosen yang aktif dalam penelitian dan publikasi ilmiah. Beliau memiliki fokus utama pada bidang hukum, khususnya hukum perlindungan konsumen, hukum administrasi negara, dan hukum pidana seksual hingga hukum internasional (ASEAN).

Dedikasi Ibu Desi dalam bidangnya telah membuahkan hasil yang luar biasa. Beliau telah menghasilkan berbagai karya tulis ilmiah yang dimuat dalam bentuk buku, prosiding, jurnal nasional dan jurnal Internasional. Sebagai bukti nyata pelbagai karya yang dihasilkannya menjadi rujukan, mendapatkan sitasi  baik dari kalangan mahasiswa S1, S2 , S3, rekan dosen dan dari berbagai jurnal nasional, dan internasional.  

Ibu Desi juga aktif dalam berbagai kegiatan ilmiah, seperti seminar, konferensi, dan workshop. Beliau juga sering diminta sebagai pemateri, pemakalah dan dosen tamu untuk mengajar di universitas negeri maupun swasta sejak tahun 2014 sampai sekarang. Hal tersebut sangat mudah sekali untuk ditelusuri tentang beliau, tinggal kita masukan saja kata kunci nama beliau "Desi Sommaliagustina" akan terlihat tersendiri jejak rekamnya.

Salah satu prestasi terbaru Ibu Desi adalah terpilihnya beliau sebagai reviewer untuk jurnal ilmiah bereputasi internasional serta menerbitkan karya berupa buku Bunga Rampai yang berjudul "Bunga Rampai Budaya Demokrasi Dalam Perspektif Kearifan Lokal" yang diterbitkan oleh Penerbit Widina bersama rekan sejawat yang beraliansi di Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan (ADPK). 

Pencapaian ini merupakan bukti pengakuan atas kepakaran dan kontribusinya dalam bidang hukum, editor dan reviewer. Selain itu beliau juga menghasilkan beberapa karya dalam bentuk buku (referensi, monograf ataupun bunga rampai) serta beberapa diantara karyanya telah memiliki hak cipta dan telah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKi).

Rekan sejawat dan koleganya sesama dosen menyampaikan rasa bangganya atas prestasi yang diraih Ibu Desi. Rekan-rekannya mengatakan bahwa prestasi ini merupakan yang ditorehkan oleh Ibu Desi Sommaliagustina, bisa menjadi kebanggaan bagi Universitas Dharma Andalas dan menjadi motivasi bagi para dosen dan mahasiswa lainnya untuk terus berprestasi.

"Ibu Desi  merupakan salah satu dosen terbaik di Universitas Dharma Andalas. Beliau selalu bersemangat dalam mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Prestasi yang diraihnya ini merupakan bukti dedikasi dan kegigihannya dalam mendedikasikan diri untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan generasi muda," ujar salah satu rekan sejawat beliau di LKpIndonesia

Prestasi Ibu Desi Sommaliagustina diharapkan dapat memotivasi para dosen dan mahasiswa lainnya di Universitas Dharma Andalas untuk terus berprestasi dan berkarya. Beliau adalah contoh nyata bahwa dengan kerja keras, dedikasi, dan kegigihan, kita dapat mencapai mimpi dan  mengharumkan nama institusinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun