Siak Hulu, Riau - Kepala Desa (Kades) Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Syahrul Amri Nasution  dikabarkan telah dipanggil oleh pihak berwenang terkait dugaan polemik dan transparansi Dana Desa (DD). Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kampar pada hari [Rabu, 19/6].
Menurut informasi yang dihimpun, Syahrul Amri Nasution  diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, terindikasi maladministrasi. Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat desa yang merasa dirugikan oleh tindakan Kades melalui Lembaga Kebijakan Publik Indonesia (LKpIndonesia)
"Benar, Kades Tanah Merah telah dipanggil oleh pihak berwenang untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa," ujar warga Desa Tanah Merah yang tidak mau namanya disebut.
Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat desa telah lama menduga adanya penyimpangan Dana Desa oleh Kades serta sering terjadinya maladministrasi. Dugaan tersebut semakin kuat setelah mereka melihat beberapa proyek pembangunan desa  yang pernah diinformasikan sebelumnya.
Proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) tidak melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Hal itu terlihat ketika pembangunan drainase itu dibangun tanpa izin pemilik tanah. Selain itu pembangunan itu  tidak selesai tepat waktu dan terkesan asal-asalan. (Lihat proyek pembangunan yang terjadi di RT 02 RW 02 Dusun 1).
Â
"Kami melihat ada beberapa proyek pembangunan desa yang tidak selesai tepat waktu dan terkesan asal-asalan. Selain itu, kami juga menduga bahwa Kades telah melakukan penyimpangan terhadap Dana Desa. Sambil menunjuk drainase yang dibangun tanpa izin pemiliknya ," ungkapnya.
Sebelumnya Rijal selaku pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan drainase juga berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini dan menindak tegas Kades jika terbukti bersalah.
"Kami berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan  ini dan menindak tegas Kades jika terbukti bersalah," tegas Rijal
Menurut Andre Vetronius, laporan terkait kasus ini harus benar-benar transparan jangan ada yang bermain. Jika ada nantinya yang bermain dalam kasus ini tentunya bisa dikenakan pasal tindakan melawan hukum nantinya. Selain itu tidak menutup kemungkinan penyimpangan dana desa ini terjadi di wilayah RT/RW lain.
"Kami akan terus kawal terkait hal ini. Sampai saat ini, kita  masih menunggu klarifikasi Kades serta pihak berwenang terkait hasil pemeriksaan terhadap Kades"ujarnya
Dalam hal ini beberapa poin yang masuk laporannya ke LKpIndonesia diantaranya;Â
- BPD yang tidak menjalankan fungsinya;
- LKD yang mati suri (rangkap jabatan);
- Pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa, LKD Â yang dinilai sepihak dan tanpa prosedur yang jelas hingga maladministrasi;
- Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dinilai tidak transparan dan akuntabel;
- Penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Desa (RPJMDes)