Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyongsong Era Digital Kita Harus Bijak Dalam Menggunakan TTE

20 September 2022   21:42 Diperbarui: 20 September 2022   21:46 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pembuktian TTE yang tidak tersertifikasi itu palsu atau tidaknya tentunya sangat mudah? Hal itu dapat dibuktikan langsung oleh sipunya tanda tangan. Misalnya; tanda tangan yang diambilnya itu adalah hasil scan dari hasil tanda tangan asli dia. Pastinya sipunya tanda tangan akan dengan mudah mengetahui, apakah itu dipakai atas seizin dia atau tidak.


Menurut Pasal 1877 KUH Perdata, seorang Hakim dapat memerintahkan untuk memeriksa kebenaran terhadap tulisan atau tanda tangan ketika terjadi penolakan atau pengelakan. Di mana, dalam pemeriksaannya, maka hakim bisa melibatkan grafolog dengan ilmu grafologi forensik sebagai cabang ilmu grafologi yang berhubungan dengan analisa otentifikasi (uji keaslian) tanda tangan dan tulisan seseorang.

Sedangkan, jika terjadi pengelakan terhadap dokumen elektronik, maka untuk pembuktiannya bisa melalui pembuktian pemenuhan syarat formil pada Pasal 11 ayat (1) UU ITE dengan menguji pemenuhan terhadap 6 syarat formil sahnya tanda tangan elektronik. Di mana, rentang nilai pembuktiannya akan semakin tinggi, karena telah melalui pemeriksaan, sehingga penolakan atas tanda tangan elektronik akan semakin sulit dilakukan. Pemenuhan terhadap 6 (enam) syarat tersebut dapat dibantu dengan meminta keterangan tambahan dari ahli dari bidang Kriptografi atau Digital Forensik. 

"Semoga dengan ada pemahaman terkait TTE ini kita bisa bijak dalam menggunakannya"tutupnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun