Mohon tunggu...
Uzlifat Nur Yassaroh
Uzlifat Nur Yassaroh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Halo, saya seorang Mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

No Viral, No Justice: Peran Media Sosial dalam Penegakan Hukum

7 Desember 2024   12:43 Diperbarui: 7 Desember 2024   13:24 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sidang (Sumber: freepik)

Fenomena "No Viral, No Justice" menunjukkan bahwa media sosial memiliki peran yang signifikan dalam penegakan hukum, namun juga membawa tantangan tersendiri bagi sistem hukum.

 Media sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penegakan hukum, mempengaruhi opini publik, dan menuntut keadilan, tetapi di sisi lain, fenomena ini juga mencerminkan kelemahan sistem hukum yang ada, yang terkadang lebih merespons tekanan publik daripada prinsip keadilan yang sejati.

Melalui pendekatan sosiologi hukum, dapat dilihat bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen yang objektif, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Media sosial memang bisa mempercepat penanganan kasus dan meningkatkan kesadaran hukum, tetapi di sisi lain juga dapat menciptakan ketidakadilan, mempengaruhi objektivitas proses hukum, serta memperburuk kesenjangan akses terhadap keadilan. 

Oleh karena itu, sistem hukum harus berupaya menjaga keseimbangan antara respons terhadap tekanan publik yang datang dari media sosial dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang objektif dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun