Fenomena "No Viral, No Justice" menunjukkan bahwa media sosial memiliki peran yang signifikan dalam penegakan hukum, namun juga membawa tantangan tersendiri bagi sistem hukum.
 Media sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penegakan hukum, mempengaruhi opini publik, dan menuntut keadilan, tetapi di sisi lain, fenomena ini juga mencerminkan kelemahan sistem hukum yang ada, yang terkadang lebih merespons tekanan publik daripada prinsip keadilan yang sejati.
Melalui pendekatan sosiologi hukum, dapat dilihat bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen yang objektif, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Media sosial memang bisa mempercepat penanganan kasus dan meningkatkan kesadaran hukum, tetapi di sisi lain juga dapat menciptakan ketidakadilan, mempengaruhi objektivitas proses hukum, serta memperburuk kesenjangan akses terhadap keadilan.Â
Oleh karena itu, sistem hukum harus berupaya menjaga keseimbangan antara respons terhadap tekanan publik yang datang dari media sosial dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang objektif dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H