Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said

Suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   12:52 Diperbarui: 24 Oktober 2023   12:59 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Artikel  ditulis dan dipublikasikan oleh Ahmad Fauzi (212111266) HES 5G, guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

 IDENTITAS ARTIKEL :
  Judul : Dampak Pernikahan Dini dan  Problematika Hukumnya
  Pengarang : Muhammad Julijanto
  Jumlah hlm : 11
  Universitas: Institut Agama Islam Negeri Surakarta

Hasil Review

Pernikahan adalah hak setiap orang. Naluri manusia adalah mempertahankan peradaban. Pernikahan merupakan  kunci berkembangnya peradaban suatu bangsa. Pernikahan adalah dasar untuk rekayasa sosial yang lebih baik.

Dalam artikel karya Muhammad Julijanto, mengulas tentang bagaimana dampak dari pernikahan dini dan problematika hukumnya. Pernikahan merupakan sebuah anugerah yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pasangan agar dapat memiliki keluarga yang sakinah, jika keluarga harmonis dan tenteram  maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengatur kehidupannya dengan sama baik. Pernikahan dini adalah praktek menyelenggarakan perkawinan di luar hukum atau menikah sebelum usia yang ditentukan oleh undang-undang, sebagai contohnya terdapat di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 termasuk tinggi. Selama tahun tersebut tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya wajib dilengkapi dengan dispensasi.

Pada artikel tersebut menganalisis dampak dari pernikahan dini, yaitu : pernikahan dini sangat rentan terjadi perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan catatan Kantor Kemenag, Ahmad Farid menyatakan di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut angka perceraiannya berkisar 8-9 persen. Sementara diungkapkan Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Wonogiri, Ali Yatiman, Suscatin diberikan kepada  calon pengantin yang meliputi 7 dokumen yaitu tata cara, tata cara  perkawinan, ilmu agama, peraturan hukum di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, pengurusan keluarga dan  mentalitas. Secara medis, pernikahan di bawah umur sangatlah berbahaya, beberapa kondisi kesehatan yang timbul akibat menikah terlalu dini adalah pendarahan saat melahirkan, serta perempuan yang hamil pada usia muda sangat berpotensi untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.

Didalam problematika hukum, pernikahan Pernikahan adalah satu-satunya cara untuk menciptakan keluarga dan anak. Perkawinan adalah ikatan jasmani dan rohani antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Fungsi dari pernikahan adalah 1) Agar kehidupan berkeluarga menjadi ibadah maka kita harus mentaati Allah dan Rasul karena perkawinan itu dilandasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang merupakan ibadah. 2) Agar dapat mengendalikan hawa nafsu dengan baik dan mulai menyenangkan hati Tuhan. 3) Mempunyai keturunan yang baik dan bertakwa. 4) Membangun kehidupan yang tertib, harmonis, damai, tenang, kekal dan bahagia. 5) Dapat mendekorasi rumah  dengan cinta, cinta dalam arti  sebenarnya. 6) Agar dapat menjaga harga diri dan rasa percaya diri hingga menjadi sempurna. 7) Agar kehidupan menjadi bermakna, dunia menjadi damai, kejahatan seksual dan akibat-akibatnya dapat dihindari. 8) Pernikahan adalah sarana utama penciptaan masyarakat. 9) Sebagai sarana untuk mencapai kesehatan jasmani dan rohani serta terhindar dari bahaya yang mengancam.

Dari Peneliti analisis artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa Dampak dari pernikahan dini adalah kualitas rumah tangga yang kurang baik dalam hal kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis dan ekonomi keluarga, sehingga berdampak pada perceraian dan penelantaran kualitas pendidikan anak. Mental yang masih belum matang, cara menyelesaikan masalah kurang berpikir  panjang yang masih kurang dan tidak stabil secara emosional dalam menghadapi perubahan masalah keluarga serta mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya tentang batasan usia untuk menikah. Oleh karena itu, terdapat kesamaan pada seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur batasan usia perkawinan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun