Persoalan data di Indonesia bisa dikelompokkan jadi dua masalah besar, yaitu (tidak) open datadan (tidak) one data. Data sulit dicari. Kalaupun ada, sulit diperoleh atau sengaja dipersulit. Selain itu, tidak ada standar kualitas yang sama antar penyedia data. Sumber yang berbeda bisa menghasilkan data yang berbeda, karena perbedaan konsep dan metode yang digunakan. Akhirnya, mau pakai data yang mana..?
Kedua persoalan itu coba dipecahkan melalui Perpres tentang Satu Data Indonesia, yang hingga saat ini masih dalam proses penggodokan. Melalui perpres tersebut, diharapkan terjadi peningkatan integritas data melalui pengelolaan data yang terintegrasi. Nantinya, tata kelola data akan dikomandoi oleh Tim Satu Data Indonesia.
Bappenas akan menjadi ketua Dewan Pengarah tim satu data, yang beranggotakan lintas kementerian/lembaga (K/L). Dewan Pengarah inilah yang akan mengatur harmonisasi pengumpulan dan penyajian data di Indonesia. Kerja dewan pengarah akan dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia.
Tim Pelaksana Satu Data terdiri atas Pembina Data, Walidata dan Produsen Data. BPS akan berperan sebagai Pembina Data statistik, bersama-sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan K/L lain untuk pembinaan data geospasial dan data selainnya. Walidata merupakan istilah untuk unit pengelola data di K/L, sementara produsen data adalah pihak penyedia data selain dari K/L.
Singkatnya, produsen data dan walidata akan dikoordinasikan oleh pembina data, sesuai kerangka strategi yang disusun oleh dewan pengarah dan sekretariat Satu Data Indonesia. Tata kelola ini akan berlaku di pusat dan disesuaikan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, BPS tidak lagi berjuang sendiri.
Aneka ragam data yang bertebaran di berbagai tempat, akan ditumpah tumpuk dalam satu basket. Siapapun yang membutuhkannya bisa ambil secara cuma2, sehingga prinsip open databisa terwujud. Standardisasi metadata, konsep dan metode akan diaplikasikan pada tumpukan data tersebut. Pembina Data punya peran penting di sini, sehingga prinsip one databisa dilaksanakan, sedikit demi sedikit.
Sampai saat ini, angan2 di atas masih berupa rancangan Perpres Satu Data Indonesia. Kritik dan saran masih terbuka dari berbagai pihak serta pemerhati data. Silahkan ikut campur melalui website satu data indonesia, atau sampaikan lewat jalur resmi melalui unit diseminasi masing2 secara berjenjang. Ayo ramaikan diskusi..
...
[26/05/2017]
Intip aja: