Pembayaran pajak adalah kewajiban bagi wajib pajak. Pajak adalah sumber pendapatan utama negara. Akuntansi perpajakan digunakan untuk mencatat dan melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh individu, badan lembaga, atau usaha. ini penting bagi setiap warga untuk memenuhi kewajiban pajak.
Prinsip dasar dari akuntansi perpajakan
Prinsip dasar akuntansi perpajakan mencakup prinsip dasar kesatuan, prinsip dasar historis, dan prinsip dasar pengungkapan secara penuh. Prinsip dasar kesatuan menekankan bahwa setiap pelaku wajib pajak adalah entitas ekonomi yang memiliki kesamaan dalam kesatuan ekonomi. Prinsip dasar historis mencatat kenaikan dan penurunan harga sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Prinsip dasar pengungkapan secara penuh melibatkan pelaporan detail dan informasi yang jelas untuk membuat laporan perpajakan menjadi lebih transparan.
Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu official assessment, withholding system assessment, dan self assessment. Official assessment adalah sistem di mana besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Dalam withholding system assessment, pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau aparat pajak. Contohnya adalah pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara instansi terkait. Sedangkan dalam self assessment, besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Wajib pajak melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak sendiri. Sejak tahun 1983, Indonesia telah mengganti sistem pembayaran pajak dari official assessment menjadi self assessment, yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak sendiri.
Sistem Pemungutan Pajak yang berlaku
Pemungutan pajak di Indonesia menggunakan self assessment system di mana wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajaknya sendiri. Akuntansi perpajakan penting agar wajib pajak dapat menyusun SPT dengan mudah untuk melaporkan pajak mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H