Mohon tunggu...
Yohanes Aryo Vitto
Yohanes Aryo Vitto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi menulis, bermain musik, sepak bola, futsal, dan tenis meja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akuntansi Perpajakan Penting Bagi Wajib Pajak?

9 Mei 2024   13:02 Diperbarui: 9 Mei 2024   13:15 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pembayaran pajak adalah kewajiban bagi wajib pajak. Pajak adalah sumber pendapatan utama negara. Akuntansi perpajakan digunakan untuk mencatat dan melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh individu, badan lembaga, atau usaha. ini penting bagi setiap warga untuk memenuhi kewajiban pajak.

Prinsip dasar dari akuntansi perpajakan

Prinsip dasar akuntansi perpajakan mencakup prinsip dasar kesatuan, prinsip dasar historis, dan prinsip dasar pengungkapan secara penuh. Prinsip dasar kesatuan menekankan bahwa setiap pelaku wajib pajak adalah entitas ekonomi yang memiliki kesamaan dalam kesatuan ekonomi. Prinsip dasar historis mencatat kenaikan dan penurunan harga sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Prinsip dasar pengungkapan secara penuh melibatkan pelaporan detail dan informasi yang jelas untuk membuat laporan perpajakan menjadi lebih transparan.

Sistem Perpajakan

Sistem perpajakan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu official assessment, withholding system assessment, dan self assessment. Official assessment adalah sistem di mana besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Dalam withholding system assessment, pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau aparat pajak. Contohnya adalah pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara instansi terkait. Sedangkan dalam self assessment, besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Wajib pajak melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak sendiri. Sejak tahun 1983, Indonesia telah mengganti sistem pembayaran pajak dari official assessment menjadi self assessment, yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak sendiri.

Sistem Pemungutan Pajak yang berlaku

Pemungutan pajak di Indonesia menggunakan self assessment system di mana wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajaknya sendiri. Akuntansi perpajakan penting agar wajib pajak dapat menyusun SPT dengan mudah untuk melaporkan pajak mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun