Mohon tunggu...
Uwais AlQarni
Uwais AlQarni Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Menulis dari Hati

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Membangun Sikap dan Pengetahuan Secara Nyata sebagai Landasan Penerapan Anti Korupsi Melalui Bidang Pendidikan

18 Juni 2022   09:26 Diperbarui: 18 Juni 2022   10:07 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Korupsi di Indonesia ibarat sebuah penyakit kronis yang menggerogoti tubuh manusia. Perlahan namun pasti, sebuah penyakit jika dibiarkan tanpa ada upaya penanganan yang dilakukan secara berkelanjutan, maka akan membuat manusia itu sendiri menjadi sengsara dan bisa saja sampai merenggang nyawa. Korupsi pun juga begitu. Tanpa ada upaya pemberantasan secara nyata dan bertahap, maka jangan pernah berharap Indonesia menjadi Negara maju dengan masyarakatnya yang hidup sejahtera.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh semua pihak yang mencakup Pemerintahan dan masyarakat guna memberantas habis kasus korupsi di Indonesia. Berbagai strategi pemberantasan korupsi juga telah diupayakan untuk menanggulangi masalah ini. Hingga kita mengetahui bahwa terdapat tiga strategi umum dalam pemberantasan korupsi yang digerakkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tiga strategi tersebut adalah represif, perbaikan system, edukasi dan kampanye. Memang, pemerintah dan KPK terus melakukan pengoptimalan dalam ketiga strategi tersebut. Tetapi perlu dibangun pondasi yang kuat untuk membentuk jiwa masyarakat yang anti korupsi karena jika dinilai, jiwa masyarakat yang paham dan menerapkan nilai Anti Korupsi masih tergolong rendah. Dari ketiga strategi tersebut, menurut penulis yang paling fundamental untuk terus dibenahi dan ditanamkan sebuah pondasi yang kuat adalah pada strategi edukasi dan kampanye. Nah, salah satu cara untuk merealisasikan strategi pemberantasan korupsi melalui edukasi dan kampanye adalah dengan memasukkan materi Pendidikan Anti Korupsi dalam system pendidikan di Indonesia.

Sejauh ini, penanaman nilai anti korupsi dalam system pendidikan di Indonesia hanya sebatas menyisipkan nilai-nilai moral anti korupsi seperti jujur, amanah, bertanggung jawab dan lain-lain di setiap mata pelajaran yang dipelajari oleh siswa. Dapat dikatakan upaya preventif semacam ini belum sepenuhnya maksimal karena belum ditunjang dengan pembelajaran yang khusus mempelajari perihal korupsi, bagaimana cara mencegahnya, dan bagaimana cara mengatasinya. Tak heran jika beberapa orang termasuk juga penulis, berharap bahwa Pendidikan Anti Korupsi ini dapat dijadikan sebuah mata pelajaran khusus yang dipelajari oleh siswa khususnya siswa jenjang menengah dan atas. 

Dari harapan dan statement diatas kemudian muncul sebuah pertanyaan,  apakah jenjang sekolah dasar tidak perlu ada sebuah mata pelajaran khusus tentang Anti korupsi?. Jawabannya adalah perlu. Tetapi, yang lebih urgent untuk ditanamkan terlebih dahulu kepada anak jenjang sekolah dasar adalah penanaman nilai-nilai yang mendukung sikap anti korupsi untuk kemudian pada jenjang sekolah berikutnya dapat mendukung siswa dalam mempelajari Pendidikan anti korupsi sebagai satu mata pelajaran khusus.

Wacana diatas sempat mencuat dikalangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada sekitar tahun 2017-2018. Tetapi dalam perkembangannya, Pak Muhadjir Effendy yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan bahwa Pendidikan Anti Korupsi hanya akan disisipkan dalam kurikulum tanpa ada mata pelajaran baru. Beliau berpendapat jika terdapat mata pelajaran baru khusus Pendidikan Anti Korupsi, maka akan menimbulkan beban berlebih karena beban di tingkat pendidikan dasar dan menengah sudah terlalu banyak. 

Jika ditelaah lebih mendalam, penulis setuju dengan apa yang dikatakan oleh Pak Muhadjir Effendy diatas. Maka, jika pencanangan mata pelajaran baru yang khusus untuk Pendidikan Anti Korupsi dirasa kurang efektif, terdapat ide sekaligus solusi lain yang dapat dijadikan pertimbangan yakni dengan membuat bab khusus Pendidikan Anti Korupsi dalam mata pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan (PKn) khususnya pada jenjang menengah dan atas. 

Dengan adanya bab khusus yang mempelajari tentang Pendidikan Anti Korupsi, siswa menjadi paham secara mendalam tentang bahaya korupsi, cara mencegahnya, serta tindakan pengamanannya yang akan dipelajari dalam bab tersebut sehingga bukan hanya nilai-nilai anti Korupsi saja yang diberikan tetapi juga pengetahuan yang meliputi hal tersebut. Dari situ, siswa dapat menggabungkan nilai sikap dan pengetahuan untuk diterapkan di kehidupan sehari-hari. Tentunya untuk mewujudkannya perlu ada kerjasama antara Kemendikbud dengan KPK.

Untuk saat ini, Pak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi teah menghimbau kepada semua rector kampus di Indonesia untuk mencanangkan matakuliah khusus antikorupsi dan juga telah diterapkan di beberapa Universitas. Harapannya jelas, ada kesinambungan yang terbentuk dalam penerapan kebijakan ini sehingga bukan hanya berlaku di jajaran perguruan tinggi saja, melainkan juga di jenjang sekolah meskipun itu hanya sebatas bab dalam sebuah mata pelajaran. Dan saat inilah momen yang tepat bagi pemerintah untuk membangun masyarakat yang paham dan berjiwa Anti Korupsi untuk menyambut bonus Demografi di Indonesia melalui upaya preventif diatas yang dilakukan dengan ajeg dan berkelanjutan untuk kemudian dapat diaplikasikan dalam setiap bidang yang digeluti oleh setiap masyarakat. Disamping juga memperbaiki strategi Represif dan perbaikan system untuk mencapai titik temu antara ketiga strategi tersebut sehingga kasus Korupsi di Indonesia dapat diminimalisir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun