Semakin lama kita kan memang akan menghapuskan pidana mati, jadi putusan MA ini menunjukkan sisi positif bahwa MA melakukan salah satu bentuk moratorium pidana mati dengan menurunkan putusan menjadi pidana penjara seumur hidup. Jadi dari sudut pandang hukum, khususnya hak asasi manusia, ini adalah langkah yang positif. Dari sisi hukuman yang dijatuhkan juga tidak ada yang dilanggar karena untuk kasus pembunuhan berencana, alternatif hukumannya adalah hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup dan pidana mati. Yang kini harus dikaji lebih jauh adalah apa pertimbangan hakim yang memperingan hukuman Ferdy Sambo.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI