Mohon tunggu...
Uun Ulfiana
Uun Ulfiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Menulis bukanlah hobi saya tetapi saya mencoba melawan titik terlemah dalam diri saya yaitu Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendapat Hukum Terkait Kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Pembegal

5 Juni 2022   11:40 Diperbarui: 5 Juni 2022   11:52 2253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Identifikasi Masalah Fakta Hukum

Bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Murtede alias Amaq Sinta yang selanjutnya disebut sebagai Tersangka, Adapun   summarized sequential order of legal event (Peristiwa Hukum) tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

  • Bahwa Tersangka merupakan seorang Petani di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
  • Bahwa Kejadian bermula ketika Tersangka hendak mengantar makanan untuk ibunya di Lombok Timur.  Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 saat Malam hari, Tersangka berangkat dari rumahnya di Praya ke rumah sang Ibu.
  • Bahwa pada saat melintas di Jalan Desa Ganti, Tersangka dibegal oleh empat orang yang membawa senjata tajam. Tersangka mengaku sempat berteriak untuk meminta tolong namun tidak ada warga yang datang.
  • Bahwa Tersangka melakukan Perlawanan terhadap keempat begal tersebut dengan menggunakan sebilah pisau kecil yang ia bawa, yang mana sudah menjadi kebiasaan masyarakat lokal membawa senjata untuk perlindungan diri. Pada saat melakukan perlawanan tersebut tersangka berhasil melumpuhkan 2 orang begal, dan 2 orang begal lainnya kabur setelah melihat rekannya tersungkur.
  • Bahwa Tersangka setelah menusuk 2 begal tersebut, Tersangka kembali kerumah untuk menenangkan diri dan meninggalkan sepeda motornya ditempat kejadian.
  • Bahwa pada keesokan harinya, warga menemukan 2 orang tergeletak di jalan desa ganti dengan keadaan tewas. Kemudian, kepolisian daerah setempat mendatangi lokasi kejadian dan menggelar olah TKP.
  • Bahwa dari hasil olah TKP ditemukan satu motor yang diduga milik tersangka pembunuhan, selain itu juga ditemukan identitas dari 2 orang yang menjadi korban pembunuhan yang ternyata merupakan Begal.
  • Bahwa atas meninggal nya 2 orang begal tersebut, Keluarga 2 orang Begal tersebut melaporkan Tersangka ke Kepolisian dengan tuduhan Pembunuhan.
  • Bahwa atas dasar  Laporan tersebut, kepolisian menetapkan Amaq Shinta sebagai Tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang mengilangkan nyawa seseorang melanggar hukum dan Pasal 351 Ayat (3) tentang melakukan Penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

B. Identifikasi Masalah Hukum

Adapun yang menjadi Permasalahan Hukum antara lain?

  • Dapatkah Amiq Shinta dikenakan Pasal 338 KUHP tentang mengilangkan nyawa seseorang melanggar hukum dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang melakukan Penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang?
  • Dapatkah Amiq Shinta dikenakan Pasal 48 KUHP dan Pasal 49 KUHP sehingga mengesampingkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP?

C. Dasar Hukum Analisis

  • Pasal 338 KUHP
  • Pasal 351 Ayat (3) KUHP
  • Pasal 48 KUHP
  • Pasal 49 KUHP

D. Analisis Hukum

Tindak Pidana yang terjadi di jalan di desa ganti dengan Tersangka Amiq Sinta yang juga merupakan warga desa ganti mengakibatkan terbunuhnya 2 orang Korban yang merupakan seorang Begal. Pada Kasus ini Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pada Pasal 338 disebutkan bahwa “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Dalam Pasal 338 disebutkan bahwa apabila Tersangka dengan sengaja ingin membunuh Korban maka akan diancam karena pembunuhan. Namun, diketahui bahwa pada kasus ini Tersangka tidak berkeinginan untuk membunuh Korban sehingga tidak memenuhi unsur kesengajaan. Sebelum, menusuk Korban Tersangka sempat meminta tolong namun tidak ada warga yang datang sehingga untuk menyelamatkan diri sendiri Tersangka melawan Korban. Kemudian, Tersangka juga dituntu dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang menyebutkan ”Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun” . Definisi dari Penganiayaan menurut Yurisprudensi adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka, menurut ahli lain juga menyebutkan bahwa penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang.  Kemudian jika dikaitkan dengan kasus posisi diatas maka dapat diketahui bahwa Tersangka tidak sengaja melakukan suatu bentuk penganiayaan. Tersangka melakukan tindak pidana tersebut untuk melindungi diri, karena sebelum Tersangka menusuk Korban, Korban sudah melakukan suatu perbuatan hukum terlebih dahulu yakni Pembegalan.

Berkaitan dengan perbuatan Hukum Pembegalan yang dilakukan oleh 4 orang Begal termasuk 2 orang Korban yang meninggal tersebut maka perbuatan Tersangka dapat dikaitkan dengan Pasal 48 KUHP yang menyebutkan “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Dari pasal 48 dapat diketahui bahwa apabila seseorang melakukan suatu perbuatan kejahatan karena pengaruh daya paksa maka tidak dapat dipidana. Pada kasus ini, Tersangka dengan pengaruh daya paksa yakni untuk melindungi diri maka Tersangka melakukan perlawanan terhadap 4 orang Begal tersebut. Perlawanan tersebut dilakukan karena, jika Tersangka tidak melakukan Perlawanan maka mungkin saja dirinya yang akan menjadi Korban pembunuhan mengingat para Pembegal membawa senjata tajam yang lebih berbahaya daripada milik Tersangka. Kemudian, apabila dikaitkan dengan Pasal 49 Ayat (1) yang menyebutkan “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kerhormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain tidak dipidana maupun orang lain tidak dipidana”. Pasal 49 ini menjelaskan bahwa Tersangka yang melakukan perbuatan hukum menghilangkan  nyawa seseorang tersebut karena ancaman atau serangan ancaman, yang mana diketahui bahwa Pembegal melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yakni membegal Tersangka yang mana pembegal beranggotakan 4 orang sedangkan Tersangka sendirian, selain itu keempat Pembegal juga membawa senjata tajam dan mengancam keamanan Tersangka. Jadi, Pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh Tersangka tersebut dapat dibenarkan karena telah terjadi pelanggaran hukum terlebih dahulu yang mendahului pembelaan terpaksa dari Tersangka. Pembelaan Terpaksa pada dasarnya harus seimbang yakni misalnya Pembegal termasuk korban beranggotakan 4 orang dan membawa senjata tajam sedangkan Tersangka sendirian dan hanya membawa sebilah pisau kecil, dari sini sudah terlihat bahwa tidak adanya keseimbangan. Kemudian Pasal 49 Ayat (2) yang menyebutkan “Pembelaan terpaksa yang melampai batas yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”. Berkaitan dengan pasal ini diketahui bahwa Tersangka telah melampaui batas karena kegoncangan jiwa yakni panik karena dibegal kemudian melakukan perbuatan pembunuhan tidak dapat dipidana. Pada dasarnya Pembelaan terpaksa itu boleh namun tidak perlu sampai menghilangkan nyawa seseorang, namun cukup dengan mengagalkan niat pelaku pembegalan.

E. Kesimpulan

Berdasarkan analisis isu hukum yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa :

  • perbuatan pelaku yang telah melakukan pembunuhan kepada korban meninggal dapat dikenakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) maka pelaku dapat ditetapkan sebagai Tersangka pembunuhan. akan tetapi perbuatan pelaku yang ini dilakukan secara tidak sengaja yaitu untuk perlawanan terhadap perbuatan begal, sehingga perbuatan pelaku dapat dinyatakan sebagai suatu bentuk perlawanan dan tidak dapat dipidana.
  • dikarenakan perbuatan pelaku ini merupakan suatu bentuk tindak pidana maka pelaku dapat dikenakan pasal 48 dan pasal 49 kuhp untuk mengesampingkan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) kuhp.
  • Rekomendasi untuk Klien : Untuk keluarga korban dikarenakan korban merupakan seorang pembegal yang tidak dapat dibenarkan atas perbuatannya maka lebih baik pelaku dan keluarga korban berdamai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun