Bagaimanapun alasannya euthanasia memerlukan jawaban yang tidak mudah, yang tentunya bagi orang-orang yang memiliki keyakinan tertentu dan berbeda-beda serta memiliki pilihan keputusan yang terbaik bagi dirinya. Ditinjau dari sudut pandang Bioetika dan agama islam, secara manusiawi eutanasia merupakan perbuatan yang tidak etis, dimana perbuatan yang dengan sengaja mengakhiri hidup seseorang  adalah tidak beretika dan juga melawan takdir Allah Swt.Â
Referensi :
Mutiara, Dkk. 2013. Pendekatan Bioetik Tentang Eutanasia. Jurnal Biomedik (Jbm). 5(1), Hlm 23-28.
Rospita A. Siregar. 2015. Euthanasia Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum (To-Ra). 1(3), Hlm 155-236.
Krisnalita, Louisa Yesami. 2021. Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Kode Etik Kedokteran. Binamulia Hukum. 10(2), Hlm 171-186.
Taufik, S. Dan Kulsum. 2018. Aspek Etika Dan Legal Euthanasia. Jurnal Kedokteran Syiah Kuala. 18(3), Hlm 176-181.
Rahmawati, Z. 2020. Euthanasia Dalam Pandangan Moral, Kode Etik Kedokteran Dan Perspektif Hukum Islam. Alhurriyah : Jurnal Hukum Islam. 6(2), Hlm 182-195.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H