Biaya tambahan atau surcharge pada tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM2 Tahun 2014. Peraturan tersebut mulai berlaku tanggal 26 Februari 2014 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan EE. Mangindaan pada tanggal 10 Februari 2014 lalu. Beberapa maskapai dalam negeri pun telah menerapkan peraturan ini.
Melalui peraturan tersebut dijelaskan bahwa biaya tambahan atau surcharge akan dikenakan pada tarif penerbangan berjadwal kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri dengan biaya sebesar 60.000 rupiah per jam untuk tipe pesawat jet dan 50.000 rupiah per jam untuk tipe pesawat turbo propeler. Sedangkan untuk penerbangan perintis, tidak dikenakan biaya tambahan atau surcharge.
Peraturan tersebut ditetapkan mengingat kurs nilai dollar yang telah naik hingga mencapai di atas 10.000 rupiah serta kenaikan harga avtur hingga mencapai di atas 10.000 rupiah per liter. Hal tersebut cukup mempengaruhi biaya operasional pesawat. Dimana maskapai penerbangan domestik mendapat pendapatan dalam bentuk rupiah, sementara untuk pengeluaran biaya operasional maskapai sebagian besar menggunakan dollar Amerika Serikat.
Dijelaskan pula bahwa pihak Kemenhub akan tetap melakukan pengawasan kepada semua badan usaha angkutan udara berjadwal. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar yakni berupa pengurangan frekuensi penerbangan, pembekuan rute penerbangan ataupun penundaan pemberian ijin rute baru untuk jangka waktu tiga bulan. Dengan diberlakukannya peraturan ini diharapkan akan membantu maskapai penerbangan menutup beban biaya yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H